MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Ibu korban kasus sodomi anak di Aceh Utara, setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku anak, yaitu lima bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.
“Saya setuju dia ditahan di tahanan anak. Karena kalau dikembalikan kepada orang tua, bisa lost control lagi. Maka akan ada banyak anak-anak lainnya yang akan terjerat dengan hal atau perilaku seperti itu. Mungkin ada banyak korban yang lain lagi kalau memang dia tidak dapat binaan,” ujar N, ibu korban saat ditemui mediaaceh.co, Jumat (28/10/2022) usai persidangan di Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara.
Menurut N, penahanan terhadap pelaku anak MZ, mungkin akan memberi pelajaran atau efek jera, serta menjadi contoh untuk semua orang.
“Begitu juga dengan anak saya yang menjadi korban. Kita harus selalu waspada, meskipun anak kita itu lelaki. Jangan percaya dengan siapapun, bahkan dengan darah kita sendiri pun kita harus was-was juga. Terkadang daging itu mampu menghisap darah. Jangan percaya dengan siapapun,” ucap N mengingatkan para orang tua agar tidak menjadi korban seperti anaknya.
Untuk ke depannya, lanjut N, dirinya akan lebih mengontrol lagi lingkungan anaknya berteman atau bermain.
“Saya akan lebih mengontrol lagi, lebih mengawasi lagi, lebih bijaksana lagi dan tidak percaya lagi dengan siapapun,” tegas N.
Discussion about this post