Jumat, Desember 1, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Ketua DPRA Minta Pelaksana Event Harus Berpedoman Pada Keputusan MPU

by Parlementaria
5 Oktober 2022
in Headline, Parlementaria, Politik
Reading Time: 2 mins read
DPR Aceh Rombak Alat Kelengkapan Dewan

Ketua DPRA Saiful Bahri

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Panitia event di Aceh diminta untuk tetap berpedoman pada Keputusan MPU terkait syarat-syarat keramaian. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan keramaian yang bakal dilaksanakan di Blang Padang hari ini, Rabu 5 Oktober 2022.

“Kami merekomendasikan kepada saudara agar acara festival kemerdekaan Republik Indonesia dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan di Lapangan Blang Padang maupun tempat lainnya untuk mempedomani Keputusan MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tentang Fatwa Syarat-syarat Keramaian dan sesuai dengan Syariat Islam,” ujar Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri dalam sepucuk surat resmi yang dikirimkan kepada Pj Gubernur Aceh, Senin 3 Oktober 2022.

Ada delapan poin syarat melaksanakan keramaian, jika merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tersebut. Pada poin pertama berbunyi, “para pemain, pemegang peran dalam pertunjukan yang ditampilkan tidak boleh bercampur antara laki-laki dan perempuan.”

Poin selanjutnya dalam Fatwa MPU Aceh disebutkan tentang materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, dan pornografi. “Tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral.”

Fatwa ketiga yaitu panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tidak merangsang. Selanjutnya tempat antara penonton pria dan wanita dipisahkan, “diatur secara baik dan pantas.”

Dalam poin kelima disebutkan kegiatan keramaian boleh dilaksanakan selepas Isya jika digelar pada malam hari. Kegiatan pun diarahkan kepada hal yang baik dan bermanfaat.

Selanjutnya jika kegiatan keramaian dilaksanakan pada waktu siang, maka harus dihentikan ketika menjelang waktu shalat untuk melaksanakan ibadah. “Pelaksanaan ibadah menjadi tanggung jawab panitia.”

Selain itu, dalam fatwa tersebut, juga disebutkan agar kegiatan keramaian yang bersifat hiburan tidak boleh terlalu dekat dengan masjid dan tempat ibadah lainnya.

Dalam surat bernomor 160/218 tersebut, Ketua DPR Aceh juga menyebutkan rekomendasi tersebut dikirim berdasarkan surat Ketua Komisi VI DPR Aceh Nomor 022/Kom-VI/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022.

Surat rekomendasi ini juga dikirim berdasarkan rapat koordinasi antara Komisi VI DPR Aceh dengan Dinas Syariat Islam, Sekretariat MPU Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Biro Hukum Setda Aceh.[]

Tags: dpr acehdpraKetua DPRAParlementaria
Previous Post

Polres Aceh Utara Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Ini Nama-namanya

Next Post

USK dan PT Mifa Bersaudara Resmikan Laboratorium Pertambangan

JanganLewatkan!

Subur Dani Rilis Lagu Solidaritas untuk Palestina

Subur Dani Rilis Lagu Solidaritas untuk Palestina

by Redaksi
30 November 2023
0

MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Musisi Aceh, Subur Dani merilis lagu berjudul "Beknale Ie Mata Gaza," yang berarti "Jangan Ada Lagi...

Ketum PBNU Yakin Komitmen Netralitas Polri dalam Pemilu

Ketum PBNU Yakin Komitmen Netralitas Polri dalam Pemilu

by Redaksi
29 November 2023
0

MEDIAACEH.co, Jakarta — Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan netralitas Polri dalam Pemilu 2024 tidak perlu dipertanyakan. Hal...

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

by Redaksi
29 November 2023
0

MEDIAACEH.co, Jawa Barat — Kompolnas melakukan pemantauan atas pelaksanaan kampanye hari pertama di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Pemantauan dilakukan...

Next Post
USK dan PT Mifa Bersaudara Resmikan Laboratorium Pertambangan

USK dan PT Mifa Bersaudara Resmikan Laboratorium Pertambangan

NasDem Aceh Besar Gelar Konsolidasi: Perkuat Struktur Jelang Pemilu

NasDem Aceh Besar Intruksikan Kadernya All Out Menangkan Anies Baswedan sebagai Presiden

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Ketua KONI DKI Jakarta: Saya Percaya PON di Aceh akan Sukses

Ketua KONI DKI Jakarta: Saya Percaya PON di Aceh akan Sukses

30 November 2023
FIFGROUP Raih 3 Penghargaan pada Human Capital & Performance Award 2023

FIFGROUP Raih 3 Penghargaan pada Human Capital & Performance Award 2023

30 November 2023
Pengurus KONI Aceh Meninggal Dunia, Bpjamsostek Serahkan Santunan JKM

Pengurus KONI Aceh Meninggal Dunia, Bpjamsostek Serahkan Santunan JKM

30 November 2023
Subur Dani Rilis Lagu Solidaritas untuk Palestina

Subur Dani Rilis Lagu Solidaritas untuk Palestina

30 November 2023
Upacara HUT Korpri di Aceh Utara Diwarnai Penghargaan Satyalancana

Upacara HUT Korpri di Aceh Utara Diwarnai Penghargaan Satyalancana

29 November 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO