MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Persaja Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melaporkan Alvin Lim ke Polres setempat terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu, 24 September 2022.
Ketua Persaja Wilayah Aceh Utara Mulyadi, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman,SH dan Jaksa Fungsional Harri Citra Kesuma,S.H mengatakan, pihaknya telah melaporkan Alvin lim ke Kepolisian Aceh Utara telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pada hari Jumat 23 September 2022 bertempat di Ruang Sentral Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Aceh Utara melaporkan Saudara Alvin Lim terkait Penyebaran berita bohong dan atau Ujaran Kebencian melalui Media terhadap Kejaksaan Republik Indonesia melalui Akun Youtube Qoutien TV,” ungkap Mulyadi.
Kata Mulyadi, laporan tersebut diterima oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Utara sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/131/IX/2022/SPKT Polres Aceh Utara /Polda Aceh.
Pelaporan atas saudara Alvin Lim akun Youtube Qoutien TV karena dikhawatirkan, nantinya informasi yang diterima masyarakat akan dapat menyebabkan timbulnya ujaran kebencian tehadap pihak Kejaksaan R.I sehingga kepercayaan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan berkurang dimata masyarakat.
“Pelaporan tersebut tejadi dikarenakan adanya ujaran kebencian atau kebohongan dalam akun Youtube Qoutien TV yang menyampaikan bahwa “Kejaksaan sebagai sarang mafia ” yang mana dalam permasalahan ini pelaku telah mencoreng citra baik Kejaksaan R.I dimasyarakat,” tutupnya.
Sementara itu penyulusuran wartawan media ini di Akun Quotient TV berdasarkan vedeo yang dirilis terbaru satu hari yang lalu telah di tonton oleh 122 ribu penonton Alvin Lim malah kembali tantang Jaksa Agung dengan judul Vedeo Dikeroyok jaksa seluruh indonesia tidak takut,Alvin Lim tantang Jaksa Agung.[]
Discussion about this post