MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 21,4 kilogram sabu dan 163ribu butir pil ekstasi, Selasa, 13 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, di kawasan Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Dalam kasus tersebut, dua tersangka ditangkap. Bahkan salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Sementara satu tersangka lainnya masih buron.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat (16/9) mengatakan, penyelundupan narkoba itu diduga dilakukan jaringan internasional Thailand, Malaysia dan Indonesia.
“Dalam penggagalan upaya penyelundupan narkoba itu, dua tersangka kita tangkap, masing-masing berinisial B (38) dan M (27). Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Utara,” ujar Riza.
Dijelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya perahu nelayan jenis Oskadon yang diduga mengangkut narkoba menepi di pinggir pantai Gampong Lhok Puuk. Hasil penyelidikan, tas berisi sabu dan pil ekstasi yang dibawa tersangka B disimpan di salah satu rumah warga kawasan setempat.
“Tersangka B kita tangkap di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Setelah salah satu rumah di Lhok Puuk kita geledah, kita temukan 10 bungkus sabu seberat 10,7 kilogram,” ungkap Riza.
Kata Riza, tersangka B mengaku akan menyerahkan sabu itu kepada tersangka A yang kini dalam pengejaran petugas, sementara ia mendapat upah Rp 2 juta. Ternyata dalam perjalanan tersangka B mengalami kecelakaan, sehingga sabu itu diserahkan kepada tersangka M.
“Setelah M ditangkap dan rumahnya digeledah, kita temukan dua bungkus sabu seberat 2,14 kilogram. Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, M terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas,” ungkap Riza.
Rabu (14/9), lanjut Riza, dari hasil penyisiran lokasi di area rumah yang disimpan sabu sebelumnya, delapan bungkus sabu dengan berat 8,5 kilogram berhasil diamankan. Sab itu disembunyikan di samping pohon bambu.
Setelah dilakukan pengembangan, Kamis (15/9) sekitar pukul 14.00 WIB , diperoleh informasi di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon, ada penyimpanan pil ekstasi oleh kelompok tersangka yang ditanam di kebun kosong.
“Setelah dilakukan penyisiran di wilayah kebun kosong tersebut, petugas mendapati 10 bungkus plastik dan sebuah tas hitam berisi pil ekstasi dengan total keseluruhan mencapai 163 ribu butir,” kata Riza.
Dalam kasus tersebut, AKBP Riza Faisal menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp 10 Miliar.
“Dengan pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu senilai 20 miliar dan pil ekstasi senilai 48,9 miliar ini, maka telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 205.000 jiwa,” pungkas AKBP Riza Faisal.[]
Discussion about this post