MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Ajrol (22) terdakwa penembakan dan pembunuhan terhadap mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) M Yusuf alias Burak (45), dijatuhi hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon. Sidang putusan tersebut digelar Selasa (9/8/2022) di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Dalam kasus itu, seorang terdakwa lainnya yang merupakan pemilik senapan, Fakhrurrozi (42) dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun.
Sidang putusan itu dipimpin Majelis Hakim Arnaini, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim anggota, Anisa Sitawati, S.H., dan Irwandi, S.H.,M.H. Hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H., dalam keterangannya, Kamis, 11 Agustus 2022 mengatakan, Majelis Hakim menjatuhi hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ajrol karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.
Kata Arif, setelah pembacaan putusan tersebut, terdakwa Ajrol menyatakan, pikir-pikir.
Vonis Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Mulyadi, S.H., M.H., yang dibacakan dalam persidangan pada 13 Juli 2022 lalu.
Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga dijatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun. Terhadap putusan itu terdakwa Fakhrurrozi menyatakan, menerima.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Pada persidangan agenda tuntutan 19 Juli 2022 lalu, JPU menuntut terdakwa Fakhrurrozi dengan pidana empat tahun penjara. []
Discussion about this post