MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara mensosialisasikan serangkaian peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Keputusan KIP Aceh kepada para pengurus partai politik, Kamis 4 Agustus 2022, di kantor setempat.
Sosialisasi itu di antaranya mengenai peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. Kemudian sosialisasi Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan partai politik lokal peserta pemilu anggota DPRK dan DPRA tahun 2024.
“Kegiatan ini bagian dari diseminasi informasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Jadi hari ini kita coba memberi informasi tentang apa saja tugas dan kewenangan KIP di kabupaten dan kota,” kata Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar.
Zulfikar menjelaskan secara detail mekanisme dalam proses verifikasi, baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
“Saat ini tahapannya sedang memasuki masa pendaftaran mulai tanggal 01 sampai 14 Agustus. Kalau partai nasional daftarnya di KPU, kalau partai lokal daftarnya di KIP Aceh. Jadi, dalam hal ini kita apabila KPU maupun KIP Aceh mengirimkan sampling, tugas kita verifikasi administrasi maupun faktual,” ujarnya.
Agar semua berjalan lancar, Zulfikar berharap kepada para calon peserta Pemilu lebih menyiapkan diri dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Bahkan secara nasional KPU juga telah menyiapkan sistem informasi yang disebut HelpDesk dan sistem tersebut berfungsi sebagai layanan dan tempat konsultasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024.
Kegiatan sosialisasi itu disaksikan langsung oleh pihak Panwaslu kabupaten setempat. Selain para pengurus partai politik, hadir juga unsur Muspika Lhoksukon, petugas kepolisian Polres Aceh Utara dan sejumlah petugas keamanan Kodim 0103/AUT.[]
Discussion about this post