MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Sebanyak 330 kardus rokok ilegal merk NIKKEN senilai Rp 3,5 miliar dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara di lapangan Komplek PMI, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 28 Juli 2022. Pemusnahan itu bekerja sama dengan Bea Cukai Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini SH, M.Hum menyebutkan, pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor : 37/Pid.B/2022/PN Lsk tanggal 23 Mei 2022 atas terdakwa Razali Kamaruddin bin Karimuddin yang merupakan tekong atau nakhoda Kapal Motor (tanpa nama).
“Razali diamankan petugas kapal patroli Bea Cukai dan Cukai BC 3004 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Selasa 11 Januari 2022 lalu sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya wilayah Perairan 13 NM Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh tepatnya di posisi 05⁰ 24’ 34” U dan 097⁰ 15’ 38” T,” ungkap Diah.
Dikatakan Diah, Razali terbukti telah melanggar Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sebesar Rp.3.514.500.000 atau Rp 3,5 miliar lebih.
“Dua terdakwa lain yang ditangkap bersamaan dengan Razali, yaitu Safrizal dan Samsul Bari saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” ucapnya.
Kasi Kepatron Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Suhaili,S.ST, didampingi oleh BBC Penindakan Bayu Nandar mengatakan, setelah mendapat informasi dari Bea Cukai Pusat, pihaknya bekerjasama dengan Polairud, hingga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan 330 Kardus rokok Ilegal dengan merek NIKKEN.
“Rokok Ilegal ini bisa membuat kerugian negara karena tidak ada pemungutan cukai. Selain itu, rokok ilegal dari luar negeri ini juga belum diketahui efeknya ke masyarakat. Bisa saja, mungkin bisa menimbulkan penyakit dan sebagainya.
Kita harapkan kepada masyarakat agar bisa mengurangi konsumsi terhadap rokok Ilegal, kemudian bisa juga memberikan informasi ke kami untuk bisa kita tindak lanjuti,” ujar Suhaili.
Kata Suhaili, penindakan rokok Ilegal ini memang dilakukan seluruh Indonesia oleh pihak Bea Cukai. Kebetulan pengairan Timur Sumatra berbatasan dengan luar negeri, sehingga frekuensinya lebih banyak dibandingkan dengan yang lain.
“Penindakan kita ini sewaktu-waktu bisa dilakukan serentak seluruh Indonesia,” pungkas Suhaili.
Discussion about this post