Senin, Desember 4, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Teken MoU, 4 Pulau di Singkil Masuk Wilayah Aceh

by Redaksi
20 Juni 2022
in News
Reading Time: 3 mins read
Teken MoU, 4 Pulau di Singkil Masuk Wilayah Aceh
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Sumatera Utara menandatangani berita acara, terkait empat Pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, merupakan masuk wilayah Aceh.

Penandatanganan itu dilakukan dari hasil Rapat Koordinasi Hasil Survei Tim Pusat terhadap empat Pulau yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin 20 Juni 2022.

Dalam acara tersebut, Asisten I Sekda Aceh Dr M Jafar SH M Hum mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga menyerahkan dokumen lengkap terkait empat pulau di Aceh Singkil kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto SE. M.Si.

Sementara itu, Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prov. Sumut Ir Zubaidi M.Si menyerahkan dokumen yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

M Jafar Menyampaikan ermohonan maaf karena Gubernur Aceh tidak bisa hadir, karena ada kegiatan lain, sehingga mengutusnya untuk memenuhi acara tersebut.

“Dan tentunya kalau berbicara tentang penetapan batas dan penetapan kepemilikan pulau, dan Alhamdulillah berkat dukungan dan kerja keras semua pihak terutama dari Kemendagri batas wilayah Aceh-Sumut Alhamdulillah sudah selesai semua juga seluruh kabupaten kota di Aceh juga sudah selesai,” sebutnya.

Namun katanya, terkait penetapan empat pulau ini melihat dari segi hukum juga undang-undang Nomor 30 tahun 2014, disebut disebuah kebijakan itu harus ada kewenangan, kemudian harus sesuai dengan prosedur dan administrasinya, dan tentu dalam penetapan empat pulau harus mengkaji kewenangannya, prosedurnya tentang substansinya.

“Kami sebelumnya sudah menyampaikan permohonan keberatan, untuk difasilitasi dan diselesaikan dan menyerahkan berbagai dokumen. Kita juga menyerahkan dokumen lengkap,” katanya.

Ia menambahkan, penyerahan dokumen tertulis itu menjadi satu kesatuan, artinya secara singkat sudah dijelaskan secara lisan, namun secara tertulis mungkin bisa ditindak lebih lanjut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh M. Syakir mengatakan dalam hasil kesepakatan, bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei bahwa keempat pulau itu adalah wilayah cakupan Aceh. Ini dapat dibuktikan dari aspek hukum, aspek administrasi, aspek pemetaan, pengelolaan pulau, aspek tuponimi serta hasil verifikasi faktual di lapangan ditemukan objek layan publik yg dibangun oleh pemerintah Aceh dan kabupaten Aceh Singkil.

“Kemudian berdasarkan kesepakatan antara gubernur Kepala daerah istimewa Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Rudini), pada 22 April 1992 telah menyepakati peta kesepakatan batas antara daerah istimewa Aceh dengan Provinsi Sumut yang menyepakati garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan empat pulau. Dengan demikian empat pulau masuk wilayah cakupan Aceh,” katanya.

Lalu tambahnya, mengusulkan kepada Mendagri agar merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan mengubah status kepemilikan empat pulau, mencantumkan kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda sekda Prov Sumut Drs Ervan Gani P. Siahaan M.SE mengatakan, Pemerintah Sumut tetap mempedomani proses penetapan empat pulau yang sudah dilakukan oleh tim nasional pembakuan rupa bumi yang tertuang dalam berita acara 30 November 2017 dan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 serta hasil verifikasi.

“Dan meminta kepada Ditjen Administrasi Kewilayahan dalam hal keberatan provinsi Aceh untuk mengundang tim nasional lama untuk menjawab atau menjelaskan proses yang sudah dilakukan dalam hal penetapan empat pulau tersebut. dan tidak merubah berita acara dan tidak membuat berita acara baru terkait empat pulau,” ujarnya.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto SE. M.Si, mengatakan tim pusat akan mempertimbangkan dan mempelajari segala dokumen dan data yang disampaikan kedua belah pihak, baik Pemerintah Aceh maupun Sumut.

“Tim pusat akan mempertimbangkan pokok-pokok yang menjadi keinginan kedua belah pihak antara Sumut dan Aceh. Dan bahwa Kemendagri akan memutuskan penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.

Dalam acara itu juga turut dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Sekda Aceh Singkil Dr Azmi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman.

Previous Post

Serah Terima Jabatan, Akkar Arafat Resmi Pimpin BPPA

Next Post

Kunker ke Aceh Utara, Kajati Aceh Launching Adhyaksa Peduli Stunting

JanganLewatkan!

UIN Ar-Raniry dan Wamenkominfo Bahas Peluang Kerjasama

Ribuan Guru Ngaji di Bireuen Dilatih Tahsin Alquran Bersanad

by Redaksi
4 Desember 2023
0

MEDIAACEH.co, Bireuen – Sekitar 1000 guru ngaji di Kabupaten Bireuen kembali dilatih Tahsin Alquran bersanad. Kegiatan ini diikuti antusias oleh...

UIN Ar-Raniry dan Wamenkominfo Bahas Peluang Kerjasama

Masyarakat Mutiara Raya Pidie di Banda Aceh Gelar Khaduri Maulid

by Redaksi
4 Desember 2023
0

MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Masyarakat Mutiara Raya yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pelajar dan Masyarakat (IMPM) Mutiara Raya menggelar peringatan...

UIN Ar-Raniry dan Wamenkominfo Bahas Peluang Kerjasama

UIN Ar-Raniry dan Wamenkominfo Bahas Peluang Kerjasama

by Redaksi
4 Desember 2023
0

MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman bersilaturrahmi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria...

Next Post
Kunker ke Aceh Utara, Kajati Aceh Launching Adhyaksa Peduli Stunting

Kunker ke Aceh Utara, Kajati Aceh Launching Adhyaksa Peduli Stunting

Atlet Binaan KONI Aceh Bersaing di Kejuaraan Surfing Sumatera

Atlet Binaan KONI Aceh Bersaing di Kejuaraan Surfing Sumatera

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Ini Ciri-ciri Kolesterol Tinggi pada Tubuh Manusia

Ini Ciri-ciri Kolesterol Tinggi pada Tubuh Manusia

4 Desember 2023
UIN Ar-Raniry dan Wamenkominfo Bahas Peluang Kerjasama

Ribuan Guru Ngaji di Bireuen Dilatih Tahsin Alquran Bersanad

4 Desember 2023
UIN Ar-Raniry dan Wamenkominfo Bahas Peluang Kerjasama

Masyarakat Mutiara Raya Pidie di Banda Aceh Gelar Khaduri Maulid

4 Desember 2023
UIN Ar-Raniry dan Wamenkominfo Bahas Peluang Kerjasama

UIN Ar-Raniry dan Wamenkominfo Bahas Peluang Kerjasama

4 Desember 2023
Malam Amal untuk Palestina di Pantonlabu Terkumpul Dana Rp 120 Juta

Malam Amal untuk Palestina di Pantonlabu Terkumpul Dana Rp 120 Juta

2 Desember 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO