MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, memimpin sidang paripurna usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan tahun 2017-2022 yang digelar di gedung dewan setempat, Senin 13 Juni 2022,
Sebagaimana diketahui, masa jabatan bupati dan wakil bupati akan berakhir pada 12 Juli mendatang. Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad juga ikut hadir di lokasi.
Usulan pemberhentian Bupati/Wabup Aceh Utara itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.11.3287 Tahun 2017 tertanggal 8 Juni 2017 tentang Pengangkatan Bupati Aceh Utara.
Saat ditemui wartawan, Arafat mengatakan, setelah sidang paripurna tersebut, pihaknya meminta kepada Sekretariat DPRK Aceh Utara untuk dapat menyampaikan kepada Gubernur Aceh dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan guna diteruskan ke Mendagri.
“Paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan. Sebenarnya sidang ini kita laksanakan pada 12 Juni 2022, namun karena bertepatan hari libur (Minggu) maka diundurkan Senin),” ujar Arafat.
Diharapkan, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara untuk dua tahun ke depan nantinya bisa mempertanggungjawabkan administrasi dan dapat membangun komunikasi politik ke tingkat pemerintah pusat, supaya bisa membangun daerah ini lebih baik ke depan.
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, berharap sosok Pj. Bupati yang akan ditunjuk oleh Mendagri adalah putra asli Aceh Utara, yang mengerti tentang persoalan di daerah ini.
“Saya harap memang yang dapat menjabat sebagai Pj. Bupati adalah warga Aceh Utara. Apakah dia ada di tingkat Provinsi Aceh maupun Kabupaten Aceh Utara. Apa saja program yang belum berhasil selama ini agar dapat dilanjutkan dengan baik,” tukas Muhammad Thaib.[]
Discussion about this post