MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Seorang pria paruh baya berinisial TM dicambuk 25 kali di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis 9 Juni 2022. Pria berusia 53 tahun tersebut merupakan terpidana jarimah pelecehan seksual.
Hukuman uqubat cambuk itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan Nomor : 15/JN/2022/Ms.Lsk tanggal 25 Mei 2022 mendapat hukuman cambuk 30 kali. Setelah dikurangi dari masa penahanan selama lima bulan, terpidana mendapat 25 cambukan.
Terpidana melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, 12 Mei 2022 lalu. Uqubat cambuk dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Pelaksaan Putusan Pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada tahun 2017. Kala itu, saksi korban dilecehkan oleh terpidana TM.
“Terpidana ini mengaku dukun, dukun cabul gitu. Jadi ada istri temannya, supaya suami saksi korban gak selingkuh, setia, dia mengaku bisa membuat itu. Mohon maaf gak enak ceritanya. Intinya terpidana menyuruh anak saksi korban membeli tiga butir telur bebek yang kemudian digunakan untuk pelecehan seksual kepada saksi korban,” ungkap Diah.
Dia mengaku sangat prihatin dengan kondisi Aceh Utara, belakangan ini kasus-kasus qanun seperti perzinahan sangat tinggi, bahkan bertambah terus.
“Kita minta seluruh elemen masyarakat, pemerintah dan media untuk mengedukasi agar perilaku-perilaku sosial seperti itu jangan ada lagi di bumi Serambi Mekkah ini. Mungkin teknologi informasi juga menjadi faktor mudahnya informasi untuk melihat situs-situs porno, sehingga memancing mereka,” ujarnya.
Diah meminta, pihak dinas kominfo untuk memblokir situs-situs yang tidak baik tersebut. “Sekarang ini korban anak-anak juga terus meningkat. Kita imbau para orang tua harus lebih waspada dalam mengawasi penggunaan gadget dari anak, begitupun dengan lingkungan pertemanan anak,” pungkas Diah Ayu.[]
Discussion about this post