MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Penyidik Pengamanan dan Penegak Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menetapkan mantan Bupati Bener Meriah berinisial A (41) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penjualan kulit harimau.
Selain A, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya, yaitu Is (48) dan S (44) sebagai tersangka.
“Penetapan ketiganya setelah pelaku bernama Is menyerahkan diri pada Senin 30 Mei 2022, ke Polres Bener Meriah karena pelaku merasa tidak nyaman selalu dikejar petugas,” kata Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat 3 Juni 2022.
Subhan menjelaskan, A dan S sebelumnya telah ditangkap di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa 2 Mei 2022, dini hari. Sedangkan pelaku bernama Is berhasil melarikan diri.
“Keduanya saat itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Namun pasca pelaku Is menyerahkan diri, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Subhan.
Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.
Ketiganya diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh.[]
Discussion about this post