Sabtu, Mei 17, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Tak Miliki Dokumen Lengkap, Dua Kapal Asal Nias Ditahan Polisi di Perairan Simeulue

by Zikirullah
23 Mei 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
Suhu Banda Aceh Capai 35 Derajat Celcius Akibat Kemarau

Dua kapal asal Nias Utara, Sumatera Utara, yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah Personel Satpolairud Polres Simeulue pada Minggu 22 Mei 2022. | FOTO: Istimewa

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Simeulue – Dua kapal asal Nias Utara, Sumatera Utara, yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah Personel Satpolairud Polres Simeulue pada Minggu 22 Mei 2022.

“Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, dua kapal asal Nias Utara itu diamankan Polisi karena tidak memiliki dokumen lengkap pada saat melakukan patroli di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Simeulue,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Senin 23 Mei 2022.

“Patroli yang digelar itu bertujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue,” sambung Kabid Humas.

Kemudian saat patroli digelar, Personel Satpolairud Polres Simeulue memonitor ada dua unit kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Simeulue, kemudian petugaspun langsung berdialog dengan nelayan kapal ternyata asal kapal tersebut dari Nias Utara.

“Karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan mengintrogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut,” kata Winardy.

Pada saat dokumen kapal diperiksa, ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor: 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan, jelas Kabid Humas.

Nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 (lima) GT kebawah diwajibkan melalukan Pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, Surat keterangan Pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Ternyata, dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap,” sebutnya.

Untuk saat ini kedua kapal tersebut diamankan didermaga TPI desa Labuhan Bakti Keca atan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.

Personel Satpolairud Polres Simeulue dalam patroli itu juga mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.[]

Tags: kapal nelayannelayan
Previous Post

Suhu Banda Aceh Capai 35 Derajat Celcius Akibat Kemarau

Next Post

Buka Beasiswa Aceh Carong, BPSDM Tawarkan 21 Jurusan

JanganLewatkan!

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

by Zulkifli Anwar
16 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Kabupaten Aceh Utara berhasil mencatatkan prestasi membanggakan sebagai daerah dengan capaian kinerja terbaik di Provinsi Aceh...

Tiba di Banda Aceh, Mualem Langsung Bekerja Hingga Larut Malam

Tiba di Banda Aceh, Mualem Langsung Bekerja Hingga Larut Malam

by Redaksi
15 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tiba kembali di Banda Aceh usai menjalani medical check up dari luar...

Wagub Aceh Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Wagub Aceh Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

by Redaksi
15 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk membahas...

Next Post
Hasil Seleksi Tahap Akhir Calon Penerima Beasiswa S1, S2 dan S3 Dalam dan Luar Negeri Tahun 2021

Buka Beasiswa Aceh Carong, BPSDM Tawarkan 21 Jurusan

Tindaklanjut Kesepakatan, Wali Nanggroe dan Kejati Susun Draft Kerjasama

Tindaklanjut Kesepakatan, Wali Nanggroe dan Kejati Susun Draft Kerjasama

Discussion about this post

  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO