MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dua pelaku penimbun solar subsidi ditangkap polisi, keduanya ditangkap saat sedang pakai narkotika jenis sabu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi tentang penimbunan solar bersubsidi, saat digerebek ternyata sopirnya sedang pakai sabu dengan kawannya.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan usai petugas memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM, dan ternyata sang sopir sedang memakai narkotika jenis sabu dilokasi tersebut,” ujar Kompol Ryan Citra, Minggu 22 Mei 2022.
Ryan menyebutkan, keduanya ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Sabtu 21 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa,” katanya.
Ryan menjelaskan, para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut yakni MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Langsa.
Saat penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.
Barang bukti lain yang didapat, lanjut Kasat Reskrim, berupa satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2000 liter, satu mobil kabin ganda Starada (double cabin) bernopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dum truk yang telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak dan satu unit mesin pompa sebagai penyedot.
“Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta lebih,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.[]
Discussion about this post