MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Edi Kamal menyebutkan, permasalahan tapal batas antara Aceh dengan Sumatera Utara sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu.
Pada 2017 Sumatera Utara sempat memasukkan empat pulau itu dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Namun dibatalkan setelah direspon keras oleh Pemerintah Aceh,” ujar Edi Kamal, Minggu 22 Mei 2022.
Tahun ini upaya tersebut kembali dilakukan dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri hingga keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang mengakibatkan 4 Pulau di wilayah Aceh jatuh ke Sumut.
“Kami meminta Mendagri untuk mencabut dan mengevaluasi Kepmendagri tersebut untuk menghindari konflik di masyarakat,” pintanya.
Selain meminta Mendagri mencabut dan mengevaluasi keputusan itu, DPRA juga mendesak Pemerintah Aceh segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti Kepmendagri tersebut.
“Pemerintah Aceh harus segera bertemu dengan Mendagri dan Pemerintah Sumut guna membahas tentang ini. Ini menyangkut dengan tapal batas dan kedaulatan Aceh sebagai sebuah provinsi,” ujarnya.[] Sumber: merdeka.com
Discussion about this post