MEDIAACEH.CO, Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan musnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara syariat yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis 19 Mei 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 33,86 gram, ganja seberat 21.353 gram, 41 unit ponsel dan satu unit sepeda motor.
Kepala Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro mengatakan, keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujar Heru.
Heru menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum dan perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 yang terdiri dari 47 perkara tindak pidana narkotika, delapan perkara tindak pidana pelanggaran syariat atau qanun (Maisir).
“Satu perkara tindak pidana pencurian, satu perkara obat-obatan, dua perkara mineral dan batubara dan masing-masing satu perkara tindak pidana penipuan dan ITE,” pungkasnya.[]
Discussion about this post