Sabtu, Januari 28, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Ekonomi

Menkeu Rilis Aturan Pengelolaan Penerimaan Dana Otsus Papua dan Aceh

by Redaksi
26 April 2022
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
Menkeu Rilis Aturan Pengelolaan Penerimaan Dana Otsus Papua dan Aceh

Ilustrasi | FOTO: detikcom/Rachman Haryanto

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus (Otsus).

Penerimaan dalam rangka Otsus yang khusus diatur dalam PMK ini meliputi penerimaan dalam rangka Otsus Papua Papua dan Aceh.

“Bahwa guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantaan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi terintegrasi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan penerimaan untuk otonomi khusus,” dikutip dari beleid tersebut, Selasa 26 April 2022.

Pendanaan untuk Otsus Papua terdiri dari dana bagi hasil (DBH) berupa selisih antara 70 persen bagian daerah sebagai DBH dengan persentase bagian Daerah DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam.

Pengalokasiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara dana Otsus Papua dengan dana tambahan infrastruktur (DTI).

Alokasi dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dihitung setara dengan 2,25 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional yang terdiri atas dana Otsus yang bersifat umum sebesar 1 persen dari pagu DAU nasional. Serta dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari pagu DAU nasional.

Sedangkan, untuk penerimaan Otsus Aceh terdapat tambahan DBH Migas meliputi 55 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroprasi di Wilayah Aceh, paling tinggi sebesar 70 persen dari PNBP SDA minyak bumi.

Kemudian, sebanyak 40 persen dari PNBP SDA gas bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Aceh, dengan paling tinggi 70 persen dari PNBP SDA gas bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA gas bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA gas bumi.

Lalu, sebesar 30 persen dari penerimaan SDA minyak bumi dan gas bumi dari KKKS yang beroperasi di wilayah laut 12 mil sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh.

Lebih lanjut, untuk penyaluran DBH Migas Otsus Aceh, secara kekuartalan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Aceh.

Ketentuan tersebut diantaranya, di kuartal I sebesar 20 persen dari pagu alokasi Februari. Pada kuartal II sebesar 25 persen dari pagu alokasi paling cepat bulan Mei. Pada kuartal III paling tinggi 35 persen dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September.

Kemudian, di kuartal IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada 18 April 2022, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.[]

Sumber: Kontan.co.id

Tags: dana otsusOtsus Aceh
Previous Post

Konsumsi Listrik di Aceh Meningkat

Next Post

Pemkab Aceh Utara Larang Open House Lebaran

JanganLewatkan!

Dirut BAS Terpilih Harus Mampu Buat Terobosan Baru

Dirut BAS Terpilih Harus Mampu Buat Terobosan Baru

by Redaksi
24 Januari 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zaenal Abidin mengharapkan agar calon Direktur Utama...

Jual BBM Bersubsidi Pakai Jeriken, Tujuh SPBU di Aceh Diberikan Sanksi

Pertamina Turun! Ini Daftar Terbaru Harga BBM di Seluruh SPBU

by Redaksi
3 Januari 2023
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Harga BBM Pertamina turun per pukul 14.00 WIB hari ini, Selasa 3 Januari 2023. Penurunan harga BBM...

OJK akan Bentuk Dana Ganti Rugi

OJK: Inklusi Jasa Keuangan di Aceh di Atas Nasional

by Redaksi
3 Januari 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat inklusi jasa keuangan di Provinsi Aceh berada pada angka 88,3 persen...

Next Post
Pemkab Aceh Utara Larang Open House Lebaran

Pemkab Aceh Utara Larang Open House Lebaran

Sepanjang Tahun 2021, Realisasi Investasi di Aceh Mencapai Rp. 10,89 Triliun

Pengusaha HIPMI Diminta Perkuat Investasi di Aceh

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Pj Bupati Azwardi Terima Audiensi Panitia Muskab-6 KADIN Aceh Utara

Pj Bupati Azwardi Terima Audiensi Panitia Muskab-6 KADIN Aceh Utara

26 Januari 2023
Tabrak Polisi, Pria Asal Bengkalis Riau Ditangkap di Aceh Utara

Kasus Tabrak Polisi di Aceh Utara, Ini Pengakuan Pria Asal Bengkalis Riau Soal Cekcok di Doorsmeer

25 Januari 2023
Rektor USK Lantik Pejabat dengan SOTK Baru

Rektor USK Lantik Pejabat dengan SOTK Baru

25 Januari 2023
Tabrak Polisi, Pria Asal Bengkalis Riau Ditangkap di Aceh Utara

Tabrak Polisi, Pria Asal Bengkalis Riau Ditangkap di Aceh Utara

25 Januari 2023
Musriadi Minta Pemko Banda Aceh Perbaiki Jalan Rusak di Gampong Ilie Ulee Kareng

Musriadi Minta Pemko Banda Aceh Perbaiki Jalan Rusak di Gampong Ilie Ulee Kareng

24 Januari 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO