MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Personel Resmob Polres Abdya menangkap dua orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau ilegal di Jalan Trangon KM5, tepatnya di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Abdya, Senin 25 April 2022.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dengan inisial AYS (27) dan LI (26).
Sony menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga ilegal dengan menggunakan mobil dump truk diesel.
Mengetahui informasi tersebut, tim Resmob berpatroli dan mendapati satu unit mobil dump truk dengan bak belakang tertutup terpal. Setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut mengangkut puluhan goni berisikan getah pinus dengan berat keseluruhan diperkirakan enam ton.
“Benar, ada dua orang yang kita amankan, yaitu AYS (27) dan LI (26). Saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan getah pinus. Saat ini, ke dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan getah pinus seberat enam ton diamankan ke Polres Abdya untuk dilakukan proses hukum,” kata Sony, Senin 25 April 2022.
Dalam kesempatan itu, Sony juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Karena saat ini, Satreskrim jajaran menjadikan hal tersebut sebagai atensi bersama.
“Penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh juga sangat merugikan PAD baik kabupaten maupun provinsi,” pungkasnya.[]
Discussion about this post