MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terhadap DPO kasus narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram bernama Tammikha alias Black (25) karena dianggap membayakan nyawa petugas.
“DPO itu berupaya melarikan diri. Saat dikejar juga sempat mengeluarkan senjata tajam berupa keris. Hal itu tentu membahyakan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan,” kata Winardy dalam keterangannya, Kamis, 7 April 2022.
Winardy juga menjelaskan, saat di lapangan banyak kendala yang dialami petugas, termasuk serangan balik yang sewaktu-waktu dilakukan oleh pelaku kejahatan yang hendak ditangkap.
Namun, kata Winardy, perlu diketahui tentang adanya wewenang petugas berupa diskresi dalam mengambil keputusan pada situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan petugas itu sendiri.
“Setiap petugas punya diskresi untuk memutuskan atau bertindak di saat dirinya berada pada situasi tertentu. Masyarakat harus paham ini,” ujar Winardy menjelaskan.
Baca juga: Warga Pu’uk Tewas Saat Penangkapan, Keluarga Lapor ke Polda Aceh
Kemudian, terkait adanya laporan dari pihak keluarga, Winardy menyebut sah-sah saja dan tetap akan diproses sesuai dengan tahapan proses hukum.
Yang penting, harap dia, jangan sampai hal tersebut menggiring opini masyarakat yang terkesan polisi ada keragu-raguan ketika menindak pelaku kejahatan. Tentunya, apa yang dilakukan anggota di lapangan sudah sesuai SOP.
“Apa yang dilakukan anggota kami di lapangan sudah sesuai SOP. Masyarakat juga harus tau, yang dihadapi itu adalah DPO sekaligus residivis narkoba yang bisa saja mengancam nyawa petugas,” pungkasnya.[]
Discussion about this post