MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendampingi pelaporan terhadap oknum tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh. Laporan itu terkait dengan tewasnya Tammikha, warga Gampong Pu’uk, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Kamis 31 Maret 2022.
Jauhari, kakak korban mendatangi Polda Aceh pada Selasa 5 April 2022, melaporkan ke Propam Polda Aceh. Sementara pada hari Rabu 6 April 2022, melaporkan secara pidana ke Polda Aceh. Kedua laporan tersebut telah diterima di Propam dengan Nomor STPL/09/IV/YAN.2.5./2022/Yanduan dan Laporan pidana dengan Nomor STTPL/108/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.
Seperti yang diberitakan, sesuai yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Satnarkoba tembak mati DPO Narkoba karena menyerang petugas dengan keris. Terduga DPO tersebut adalah Tammikha alias Black (40). Namun, keluarga membantah jika Tammikha menyerang petugas, hal ini diperkuat dengan saksi-saksi yang melihat pada saat kejadian tersebut.
Menurut salah satu saksi dengan beberapa orang lainnya, ketika dirinya baru lima menit sampai di Warung Kopi tempat kejadian, Tammikha datang dan duduk sendiri di meja yang tidak jauh dari mereka.
Selang beberapa menit kemudian datang tiga orang mengendarai sepeda motor Scoopy yang turun dan langsung menodong senjata ke arah korban dengan teriakan, “Jangan bergerak! Kami dari Polres”. Oknum itu berkata seraya menodongkan pistolnya dari belakang. Karena terkejut, korban spontan lari dan hanya dari jarak beberapa meter kemudian korban ditembak.
Selain itu, ada saksi lain lagi yang akan dihadirkan juga nanti yang melihat bahwa setelah korban jatuh kemudian dipukuli oleh beberapa orang yang mengaku dari Polresta Banda Aceh, saat itu saksi melihat korban sempat bangun dari jatuh yang kemudian langsung dihajar membabibuta oleh beberapa orang yang menembak.
“Saya melihat langsung ketika Tammikha dihajar setelah terjatuh karena tertembak. Sempat bangun tapi langsung dihajar ramai-ramai,” kata saksi yang tidak ingin disebut namanya, saat memberikan keterangan di Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Rabu 5 April 2022.
“Kami sangat sedih, adik kami diperlakukan seperti itu. Kalau memang bersalah silakan di proses secara hukum, apakah penegakan hukum bisa seperti ini,” ujar Jauhari berurai air mata di Kantor YARA.
Karena tidak terima terhadap kematian adiknya, kemudian keluarga korban diwakili Jauhari dengan di dampingi para pengacara dari YARA melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Aceh. Ia berharap agar keluarga mendapatkan keadilan atas kematian keluarganya.[]
Discussion about this post