MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Lalu lintas Polres Aceh Utara memiliki kendala dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di lapangan. Salah satunya, saksi tidak mau memberikan keterangan ke kantor polisi.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Lantas AKP Adek Taufik kepada mediaaceh.co, Kamis 17 Maret 2022.
“Selama ini kendala terbesar kita di lapangan itu saksi. Saat di TKP, semua orang banyak bicara mengenai kecelakaan yang terjadi, tapi ketika diundang ke kantor menjadi saksi, tidak ada yang mau datang. Untuk itu, kami dari pihak kepolisian mohon bantuan dan kerjasama dari masyarakat. Agar ada kepastian hukum dan proses laka lantas menjadi lebih cepat dan akurat,” ungkap Adek.
AKP Adek Taufik juga ikut mendampingi pihak PT. Jasa Raharja menyerahkan santunan kematian untuk dua ahli waris yang anaknya meninggal setelah terlibat laka lantas di jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Rabu (16/3). Santunan diserahkan kepada ahli waris di masing-masing rumah duka.
Dijelaskan, pihak PT. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan Rp 50 juta kepada masing-masing ahli waris dari Yeni Mulyani (20) asal Gampong Lang Nibong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara dan Dinatul Fuadi (19) asal Gampong Matang Kelayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Kedua mahasiswi itu meninggal dalam kecelakaan lalu lintas kemarin (Rabu) pagi. Tadi pihak PT. Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris, orang tua dari masing-masing korban,” ucap Adek.
Untuk meminimalisir luka fatal di bagian kepala saat terjadi kecelakaan, Adek mengimbau para pengguna sepeda motor untuk selalu memakai helm. “Pakailah helm depan dan belakang agar mengurangi fatalitas akibat kecelakaan, khususnya di bagian kepala. Selain itu, jangan ugal-ugalan saat berkendara, ” kata AKP Adek Taufik.
Discussion about this post