MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara meluncurkan Rumoh Duek Pakat atau Kampung Restorative Justice di Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Rabu (16/3/2022). Peresmian dilakukan secara virtual melalui konferensi video oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tujuh kampung yang dikukuhkan sebagai Kampung Restorative Justice tersebut masing-masing, Gampong Alue Buket di Kecamatan Lhoksukon, Gampong Sangkelan di Kecamatan Banda Baro, Gampong Sawang di Kecamatan Samudera, Gampong Seumirah di Kecamatan Nisam Antara, Gampong Dayah Teuku di Kecamatan Syamtalira Aron, Gampong Rayeuk di Kecamatan Matang Kuli, dan Gampong Singgah Mata di Kecamatan Baktiya Barat.
“Ini launching rumoh restorative justice atau gampong duek pakat yang kami tetapkan di Aceh Utara. Tadi telah dilaksanakan oleh Jaksa Agung RI yang dihadiri para Jaksa Agung Muda, Wakil Jaksa Agung, 9 Kajati dan 30 Kejaksaan Negeri se Indonesia yang terpilih,” ujar Dr. Diah Ayu Hartati usai kegiatan.
Dikatakan, Jaksa Agung memberi arahan agar pihaknya dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung no 15 tahun 2020 terhadap perkara-perkara yang sifatnya atau kerugian korban sangat kecil untuk bisa didamaikan.
“Perkara yang pidananya dalam KUHP di bawah 5 tahun, kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta, dan tidak residivis, maka akan kita fasilitasi untuk dilakukan perdamaian. Karena kearifan lokal, kita duek pakat, musyawarah untuk mufakat dan didamaikan agar tidak sampai ke Pengadilan. Apalagi di daerah ini Lapas Over Kapasitas, inilah yang namanya Restorative Justice,” terang Diah.
Nantinya, kata Diah, penyelesaian perkara akan dihadiri para geuchik, tuha peut, tokoh adat, alim ulama, dan tokoh pemuda.
Diah menjelaskan, pembentukan Kampung Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara ini berpedoman pada Surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B475/E/Es.2/02/2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Pembentukan kampung Restorative Justice.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati mengenakan pakaian adat Aceh. Hadir sebagai pendamping Kasi Intel Arief Kadarman. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara dan masyarakat setempat. Di lokasi, sejumlah tokoh masyarakat juga mengenakan pakaian adat Aceh. []
Discussion about this post