Senin, Mei 16, 2022
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Kampung Restorative Justice Diresmikan di Aceh Utara, Perkara Kecil Akan Dilakukan Duek Pakat

by Zulkifli Anwar
16 Maret 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
Kampung Restorative Justice Diresmikan di Aceh Utara, Perkara Kecil Akan Dilakukan Duek Pakat

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara meluncurkan Rumoh Duek Pakat atau Kampung Restorative Justice di Gampong Alue Buket,  Kecamatan Lhoksukon, Rabu (16/3/2022). Peresmian dilakukan secara virtual melalui konferensi video oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tujuh kampung yang dikukuhkan sebagai Kampung Restorative Justice tersebut masing-masing, Gampong Alue Buket di Kecamatan Lhoksukon, Gampong Sangkelan di Kecamatan Banda Baro, Gampong Sawang di Kecamatan Samudera, Gampong Seumirah di Kecamatan Nisam Antara, Gampong Dayah Teuku di Kecamatan Syamtalira Aron, Gampong Rayeuk di Kecamatan Matang Kuli, dan Gampong Singgah Mata di Kecamatan Baktiya Barat.

“Ini launching rumoh restorative justice atau gampong duek pakat yang kami tetapkan di Aceh Utara. Tadi telah dilaksanakan oleh Jaksa Agung RI yang dihadiri para Jaksa Agung Muda, Wakil Jaksa Agung, 9 Kajati dan 30 Kejaksaan Negeri se Indonesia yang terpilih,” ujar Dr. Diah Ayu Hartati usai kegiatan.

Dikatakan, Jaksa Agung memberi arahan agar pihaknya dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung no 15 tahun 2020 terhadap perkara-perkara yang sifatnya atau kerugian korban sangat kecil untuk bisa didamaikan.

“Perkara yang pidananya dalam KUHP di bawah 5 tahun, kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta, dan tidak residivis, maka akan kita fasilitasi untuk dilakukan perdamaian. Karena kearifan lokal, kita duek pakat, musyawarah untuk mufakat dan didamaikan agar tidak sampai ke Pengadilan. Apalagi di daerah ini Lapas Over Kapasitas, inilah yang namanya Restorative Justice,” terang Diah.

Nantinya, kata Diah, penyelesaian perkara akan dihadiri para geuchik, tuha peut, tokoh adat, alim ulama, dan tokoh pemuda.

Diah menjelaskan, pembentukan Kampung Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara ini berpedoman pada Surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B475/E/Es.2/02/2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Pembentukan kampung Restorative Justice.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati mengenakan pakaian adat Aceh. Hadir sebagai pendamping Kasi Intel Arief Kadarman. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara dan masyarakat setempat. Di lokasi, sejumlah tokoh masyarakat juga mengenakan pakaian adat Aceh. []

Previous Post

Fuadri Ditunjuk Sebagai Ketua Fraksi PAN di DPRA Gantikan Muchlis Zulkifli

Next Post

Devi Yunita Minta Pemko Banda Aceh Evaluasi Sistem Pelaksanaan Pasar Murah

JanganLewatkan!

Jamian Rasidi Kembali Terpilih Jadi Geuchik Kuta Lhoksukon

Jamian Rasidi Kembali Terpilih Jadi Geuchik Kuta Lhoksukon

by Zulkifli Anwar
15 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Jamian Rasidi kembali terpilih menjadi Geuchik Gampong Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara dengan perolehan suara...

Rampas Ponsel Milik Seorang Siswa, Polisi Gadungan di Banda Aceh Ditangkap Petugas

Rampas Ponsel Milik Seorang Siswa, Polisi Gadungan di Banda Aceh Ditangkap Petugas

by Zikirullah
13 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Seorang polisi gadungan bernama MH (24) warga Lamkawe, Aceh Besar, ditangkap petugas usai merampas lima unit...

Ini Alasan PMI Banda Aceh Kirim Ribuan Kantong Darah ke Tangerang

Pengurus PMI Banda Aceh Kecewa dengan Sikap Ketua PMI Aceh

by Zikirullah
13 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pengurus PMI Banda Aceh sangat menyayangkan atas sikap Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, terkait isu penjualan...

Next Post
Devi Yunita Minta Pemko Banda Aceh Evaluasi Sistem Pelaksanaan Pasar Murah

Devi Yunita Minta Pemko Banda Aceh Evaluasi Sistem Pelaksanaan Pasar Murah

BPPA Berikan Bantuan Kepada Balita Bocor Jantung Asal Aceh Utara

BPPA Berikan Bantuan Kepada Balita Bocor Jantung Asal Aceh Utara

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Erik Ten Hag Pastikan Ronaldo Masuk Rencananya di MU

Erik Ten Hag Pastikan Ronaldo Masuk Rencananya di MU

16 Mei 2022
Aceh Berpotensi Jadi Surga Destinasi Sport Tourism

Aceh Berpotensi Jadi Surga Destinasi Sport Tourism

16 Mei 2022
Ramzan Kadyrov Minta Erdogan Tak Evakuasi Pejuang Ukraina

Ramzan Kadyrov Minta Erdogan Tak Evakuasi Pejuang Ukraina

16 Mei 2022
Jamian Rasidi Kembali Terpilih Jadi Geuchik Kuta Lhoksukon

Jamian Rasidi Kembali Terpilih Jadi Geuchik Kuta Lhoksukon

15 Mei 2022
Tour de Aceh Etape I Sukses, Peserta Puji Keindahan Takengon

Tour de Aceh Etape I Sukses, Peserta Puji Keindahan Takengon

14 Mei 2022

BeritaTerpopuler

  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Tolak Bala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Berhubungan Seks, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Erik Ten Hag Pastikan Ronaldo Masuk Rencananya di MU
  • Aceh Berpotensi Jadi Surga Destinasi Sport Tourism
  • Ramzan Kadyrov Minta Erdogan Tak Evakuasi Pejuang Ukraina
  • Jamian Rasidi Kembali Terpilih Jadi Geuchik Kuta Lhoksukon
  • Tour de Aceh Etape I Sukses, Peserta Puji Keindahan Takengon
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO