MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – SY (31) warga Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon diamankan atas kasus pencurian sepeda motor, Rabu (23/2/2022). Tersangka merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang kabur saat dirawat di Puskesmas Lhoksukon pada 30 September 2021 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kapolsek Seunuddon AKP Nurmansyah kepada mediaaceh.co menyebutkan, tersangka SY merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon dengan nomor register B I/100/2021 kasus tindak pidana penggelapan dengan putusan hukuman 2 tahun kurungan penjara.
“Sekitar pukul 02.00 WIB (Rabu), warga Ulee Rubek Barat mengamankan SY atas dugaan bahwa tersangka telah mencuri sepeda motor milik M Husen (61) warga setempat. Setelah diamankan, tersangka diserahkan ke Polsek Seunuddon,” ujar Nurmansyah.
Setelah dilakukan introgasi oleh Kanit Reskrim Polsek Seunuddon, Aipda Fachrul Rozi, kata Kapolsek, tersangka SY mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario milik M Husen.
“SY juga mengaku bahwa dirinya narapidana Lapas yang melarikan diri saat dirawat di Puskesmas Lhoksukon, 30 September 2021. Setelah kita lakukan koordinasi, Rabu sore, SY kita serahkan ke Lapas Kelas II B Lhoksukon. Sementara kasus curanmor yang dilakukan SY masih kita selidiki lebih lanjut,” pungkas AKP Nurmansyah.
Discussion about this post