MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sejumlah pendukung Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB) melakukan aksi unjuk rasa di kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Rabu siang, 2 Februari 2022.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk proses atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Kemenkumham Aceh yang menetapkan pengurus dari kubu Irwandi Yusuf sebagai kepengurusan DPP PNA yang sah
Massa uang mengatasnamakan diri Aliansi Penyelamat PNA juga menuntut Kanwil Kemenkumham Aceh bertanggung jawab atas timbulnya kericuhan di dalam partai lokal itu, sehingga melahirkan dua kubu.
Dalam aksinya, mereka mendesak Kanwil Kemenkumham Aceh mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf.
Koordinator Aksi Tarmizi mengatakan, sebagaimana aturan AD/ART PNA, kader dan pengurus partai tidak boleh terlibat praktik korupsi.
“Sementara SK kepengurusan yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Aceh itu, partai ini dipimpin Irwandi Yusuf yang merupakan narapidana korupsi. Kami menduga adanya keberpihakan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh dalam konflik internal ini. Kami tak ingin dipimpin seorang koruptor,” kata Tarmizi.[]












Discussion about this post