MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AS (24) dan SY (21) ditangkap polisi usai meninggalkan bayi perempuannya di sgarasi rumah warga Gampong Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Rabu 29 Desember 2021 silam.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, dalam keterangannya menyebutkan, AS dan SY merupakan pasutri yang sudah menikah siri sejak 2019 silam. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Polresta Banda Aceh dan Polsek Ulee Lheue, sehingga kecurigaan mengarah pada SY yang ditangkap di Kecamatan Meureudue, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis 6 Januari 2022 lalu.
Baca juga:
Bayi Perempuan Berusia Tiga Bulan Ditemukan di Depan Rumah Warga Lampaseh
Usai ditangkap, SY akhirnya mengakui bayi yang ditinggalkan di garasi rumah warga itu merupakan darah dagingnya.
“Setelah menerima laporan warga tentang adanya penemuan bayi di garasi rumah di Gampong Lampaseh Aceh, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait yakni RSIA Banda Aceh dan Dinas Sosial Banda Aceh,” tutur Kompol Ryan.
Bayi yang memiliki bobot 4,43 kilogram dengan panjang 52 centimeter tersebut setelah diperiksa kesehatannya langsung dititipkan di rumah singgah Darussa’adah untuk dirawat.
Kompol Ryan menjelaskan, pada saat bayi diletakkan dalam kardus lengkap dengan perlengkapan bayi lainnya, seperti kain bedung, baju serta celana panjang bayi.
“Selain itu, di lokasi turut diletakkan kaos kaki panjang, pampers, dot, kompeng, dan kotak kecil yang berisikan minyak telon, cotton bud, baby oil dan cream baby,” katanya.
Untuk mengetahui siapa pelaku yang meletakkan bayi tersebut, Personel Polsek Ulee – Lheue melakukan koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh sesuai dengan laporan polisi nomor: LP.A/01/XII/SPKT/Polsek Ulee Lheue/Polresta Banda Aceh guna melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa saksi – saksi termasuk pemilik rumah yang diletakkan bayi, tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Ulee Lheue menemukan titik terang keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di salah satu gampong dalam Kecamatan Meureudue, Kabupaten Pidie Jaya.
“Kami berhasil mengamankan ibu sang bayi berisinial SY, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh pada saat itu. Dari keterangan SY, dia tidak sendiri saat meletakkan bayi tersebut, dan turut dibantu oleh teman prianya berinisial AS, asal Aceh Besar yang tak lain adalah suaminya,” sambung Kasatreskrim.
Berdasarkan fakta–fakta yang didapatkan saat pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka telah menikah siri pada tahun 2019 silam. Dari pernikahan tersebut, mereka telah dikaruani anak laki–laki yang saat ini berusia 1,5 tahun yang kini diasuh oleh orang tua AS.
“Sebelum lahirnya bayi yang diletakan dalam kardus, kedua belah pihak keluarga sudah membicarakan agar saat ini jangan terlalu dekat dulu karena dikhawatirkan akan terulang kembali sebelum dilangsungkan pernikahan secara resmi. Namun, hal tersebut belum sempat dilakukan oleh keluarga AS dengan alasan belum memiliki biaya,” tambah Kasatreskrim.
“Tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali hamil mengandung anak kedua pada bulan Januari 2021. Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar pihak keluarga tidak mengetahuinya sampai lahirnya bayi perempuan itu pada tanggal 18 November 2021. Saat itu bayi dirawat oleh SY dan AS di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh selama 24 hari,” kata Kompol Ryan lagi.
Kompol Ryan menambahkan, pada tanggal 12 Desember 2021, SY mendapat kabar bahwasannya salah satu keluarganya meninggal dunia di Pidie Jaya, sehingga ia harus ke Pidie Jaya dengan menitipkan bayi pada seorang pengasuh di Banda Aceh dengan memberikan upah bulanan serta perlengkapan bayi.
Beberapa hari kemudian, orang tua dari AS mengetahui bahwa SY telah memiliki anak lagi dengan kekecewaan itu, SY sempat dimarahin oleh nenek sang bayi. Namun sang nenek juga memberikan solusi agar anaknya itu dirawat sampai besar. Tetapi saran tersebut ditolak oleh SY karena takut diketahui oleh orang tuanya bahwa ia telah memiliki anak lagi, sedangkan sebelumnya SY sudah sering dinasehati untuk tidak dekat dahulu dengan AS yang dikhawatirkan akan hamil lagi.
“Karena sudah panik dan bingung, SY dan AS menjemput kembali anaknya dari pengasuh dan dibawa keliling dalam kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil yang telah direntalnya dengan niat bayi tersebut akan dititipkan pada pengasuh yang tepat,” sambung Kasatreskrim lagi.
Kompol Ryan menuturkan, mereka akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah warga Saiful di kawasan Lampaseh Aceh, yang mana rumah tersebut adalah rumah familinya dengan harapan lebih tenang dan dapat melihat tumbuh kembangnya bayi tersebut sampai beranjak dewasa. Namun ternyata kejadiannya justru jauh dari harapan.
“Untuk motif yang dilakukan tersebut, takut diketahui oleh pihak keluarga SY tentang dia telah memiliki anak lagi,” kata Kasatreskrim.
Kasatreskrim juga menjelaskan, ada kemungkinan upaya restorative justice akan ditempuh dalam kasus ini, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut di tempat yang tidak layak, melainkan menaruh atau meletakkan ditempat yang salah satunya merupakan keluarganya dengan cara yang salah, akan tetapi dengan harapan dapat dirawat dengan baik. Selain itu, pelaku masih memiliki dua anak yang masih balita dan masih membutuhkan ASI serta kasih sayang orang tuanya.
Namun demikian, dalam perkara ini mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77b Jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.[]
Discussion about this post