Rabu, Mei 31, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Gawat! Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan

by Redaksi
7 Januari 2022
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Gawat! Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan

Ilustrasi

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Lhokseumawe – Seorang nelayan di Lhokseumawe, Nazaruddin Razali, mengajukan permohonan suntik mati (euthanasia) ke pengadilan negeri (PN) setempat. Permohonan dilayangkan karena Nazaruddin mengaku tidak sanggup menghadapi berbagai tekanan pemerintah.

“Pemohon dengan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan euthanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan disaksikan oleh Walikota Lhokseumawe, dan Muspika,” kata kuasa hukum Nazaruddin, Safaruddin, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis 6 Januari 2022.

Permohonan itu didaftarkan ke PN Lhokseumawe siang kemarin. Safaruddin mengatakan, tekanan yang dihadapi Nazaruddin berawal dari aturan larangan melakukan budidaya ikan di dalam waduk pusong yang dikeluarkan Pemerintah Kota Lhokseumawe, pada Selasa 26 Oktober 2021.

Aturan itu memerintahkan keramba ikan milik masyarakat di dalam waduk agar dibongkar secara mandiri paling telat 20 November 2021.

Warga setempat sempat melakukan penolakan karena relokasi tersebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa Pusong Lama. Menurut Safaruddin, Nazaruddin sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan petani keramba keramba jaring apung tradisional.

Dia menyebutkan, sosialisasi aturan itu dilakukan Muspika Banda Sakti dan mereka memaksa warga segera melakukan relokasi. Nazaruddin disebut merasa tertekan dengan kebijakan pemerintah setempat dan tindakan Muspika.

Menurutnya, Nazaruddin semakin tertekan setelah pemerintah mengumumkan bila Waduk Pusong merupakan tempat pembuangan limbah rumah sakit dan rumah tangga. Ikan yang dibudidayakan nelayan di waduk disebut tidak sehat untuk dikonsumsi.

“Akibat dari berita tersebut, pendapatan Nazaruddin menjadi menyusut karena masyarakat tidak lagi membeli ikan di sana. Kondisi ini membuat pemohon dan para petani keramba yang bersama pemohon menjadi sangat tertekan,” jelas Safaruddin.

“Pemohon sangat tertekan dan menilai bahwa negara tidak berpihak kepada pemohon sebagai warga negara,” ujar Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) itu.[]

Sumber: DETIK.com

Tags: nelayan acehPengajuan Suntik MatiSuntik Mati
Previous Post

Pejabat Struktural Dinas Pendidikan Aceh Dilantik

Next Post

Tujuh Penyelundup Sabu 1,2 Ton di Aceh Barat Dihukum Mati

JanganLewatkan!

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

by Zulkifli Anwar
31 Mei 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Kabupaten Aceh Utara berhasil menyabet dua gelar juara dari arena Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG)- XXIV...

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Aceh Utara Gelar Konsultasi Publik untuk Revisi RTRW dan KLHS 2023 – 2043

by Zulkifli Anwar
31 Mei 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar kegiatan forum konsultasi publik untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),...

Pemerintah Aceh Raih BKN Award

Pemerintah Aceh Raih BKN Award

by Redaksi
30 Mei 2023
0

MEDIAACEH.CO, Bandung - Pemerintah Aceh kembali menoreh prestasi gemilang, yakni meraih penghargaan BKN Award Kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi...

Next Post
Uganda Akan Berikan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT

Tujuh Penyelundup Sabu 1,2 Ton di Aceh Barat Dihukum Mati

Paska Banjir, Polisi Lalu lintas Bersihkan Masjid dari Endapan Lumpur

Paska Banjir, Polisi Lalu lintas Bersihkan Masjid dari Endapan Lumpur

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

31 Mei 2023
Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Aceh Utara Gelar Konsultasi Publik untuk Revisi RTRW dan KLHS 2023 – 2043

31 Mei 2023
Pemerintah Aceh Raih BKN Award

Pemerintah Aceh Raih BKN Award

30 Mei 2023
Geledah Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Polisi Temukan Bong Sabu, Senjata Tajam dan 85 Unit Handphone

Geledah Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Polisi Temukan Bong Sabu, Senjata Tajam dan 85 Unit Handphone

30 Mei 2023
Geledah Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Polisi Temukan Bong Sabu, Senjata Tajam dan 85 Unit Handphone

Ini Pesan PJ Bupati Aceh Utara Saat Pelepasan JCH Kloter 8

30 Mei 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO