MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan menghentikan kasus yang melibatkan Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni, terkait pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada tanggal 4 Desember lalu.
Penghentian kasus tersebut, kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, setelah pihaknya menerima surat yang dilayangkan oleh Juru Bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA), Azhari Cage, tentang permohonan penghentian penyelidikan kasus pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada tanggal 4 Desember lalu, yang berujung pemanggilan saudara Zulkarnaini Bin Hamzah atau Tgk Ni.
Baca juga: KPA Ancam Kibarkan Bendera Bulan Bintang Jika Kasus Tgk Ni Tak Dihentikan
“Setelah menerima surat permohonan tersebut, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restrorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan,” sebut Winardy dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 Desember 2021.
Winardy menyebutkan, langkah tersebut diambil karena Polda Aceh sangat menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu.
Selain itu, kata Winardy, langkah tersebut dilakukan karena jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Cage. Ia pun menepis isu bahwa Polda Aceh mendiskriminasikan pengibaran bendera bintang bulan.
Baca juga: Mualem Kumpulkan Pimpinan KPA se-Aceh di Banda Aceh
“Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan surat permohonan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice,” kata Winardy.
Winardy menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut, KPA Pusat menyebutkan beberapa pertimbangan. pertama, sesuai MOU Helsinki perdamaian Aceh adalah salah satu amanah yang harus kita pertahankan demi kemajuan masyarakat Aceh. Kedua, permasalahan kontroversi masalah bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusi secara bersama-sama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Baca juga: Pemanggilan Tgk Ni oleh Polda Aceh Dinilai Tidak Beralasan Secara Hukum
“Ketiga, bahwa sampai saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan bersatu Quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum, keempat, qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang masih tercatat dalam lembar daerah Aceh sehingga menurut pendapat kami masih sah secara hukum. dan yang terakhir, juga siap membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Wilayah Aceh,” sebutnya.
Namun demikian, Winardy meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.
Winardy juga mengimbau agar masyarakat Aceh cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang agar kondusifitas keamanan bisa kita jaga dan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap Aceh.
“Stigma negatif itu harus kita hilangkan dan menjadikan Aceh sebagai daerah yang sejuk dan damai bagi investor demi kemakmuran masyarakat di masa yang akan datang,” pungkas Winardy.[]
Discussion about this post