Minggu, April 2, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Polda Aceh Hentikan Kasus Tgk Ni Terkait Pengibaran Bendera Bulan Bintang

by Zikirullah
30 Desember 2021
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Capaian Vaksinasi Meningkat, Kabid Humas: Target Kita 70 Persen pada Akhir Desember

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan menghentikan kasus yang melibatkan Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni, terkait pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada tanggal 4 Desember lalu.

Penghentian kasus tersebut, kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, setelah pihaknya menerima surat yang dilayangkan oleh Juru Bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA), Azhari Cage, tentang permohonan penghentian penyelidikan kasus pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada tanggal 4 Desember lalu, yang berujung pemanggilan saudara Zulkarnaini Bin Hamzah atau Tgk Ni.

Baca juga: KPA Ancam Kibarkan Bendera Bulan Bintang Jika Kasus Tgk Ni Tak Dihentikan

“Setelah menerima surat permohonan tersebut, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restrorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan,” sebut Winardy dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 Desember 2021.

Winardy menyebutkan, langkah tersebut diambil karena Polda Aceh sangat menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu.

Selain itu, kata Winardy, langkah tersebut dilakukan karena jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Cage. Ia pun menepis isu bahwa Polda Aceh mendiskriminasikan pengibaran bendera bintang bulan.

Baca juga: Mualem Kumpulkan Pimpinan KPA se-Aceh di Banda Aceh

“Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan surat permohonan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice,” kata Winardy.

Winardy menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut, KPA Pusat menyebutkan beberapa pertimbangan. pertama, sesuai MOU Helsinki perdamaian Aceh adalah salah satu amanah yang harus kita pertahankan demi kemajuan masyarakat Aceh. Kedua, permasalahan kontroversi masalah bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusi secara bersama-sama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Baca juga: Pemanggilan Tgk Ni oleh Polda Aceh Dinilai Tidak Beralasan Secara Hukum

“Ketiga, bahwa sampai saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan bersatu Quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum, keempat, qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang masih tercatat dalam lembar daerah Aceh sehingga menurut pendapat kami masih sah secara hukum. dan yang terakhir, juga siap membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Wilayah Aceh,” sebutnya.

Namun demikian, Winardy meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

Winardy juga mengimbau agar masyarakat Aceh cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang agar kondusifitas keamanan bisa kita jaga dan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap Aceh.

“Stigma negatif itu harus kita hilangkan dan menjadikan Aceh sebagai daerah yang sejuk dan damai bagi investor demi kemakmuran masyarakat di masa yang akan datang,” pungkas Winardy.[]

Tags: Jubir KPAKPA PusatPengibaran Bendera Bulan Bintangpolda acehTgk Ni
Previous Post

Satpol PP Kota Banda Aceh Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Sungai Krueng Aceh

Next Post

Pemerintah Putuskan Tampung Pengungsi Rohingya yang Terapung di Laut Aceh

JanganLewatkan!

Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh

Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh

by Redaksi
2 April 2023
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) membantu pemulangan jenazah warga Aceh, Azhar bin Budiman (64) yang ditemukan...

Sekda Aceh Utara Dampingi Menhub Tinjau Lanjutan Pembangunan Jalur Kereta Api

Sekda Aceh Utara Dampingi Menhub Tinjau Lanjutan Pembangunan Jalur Kereta Api

by Zulkifli Anwar
1 April 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara Murtala menyambut kedatangan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Budi Karya Sumadi...

DPRK Banda Aceh Ingatkan Pemko Fokus Selesaikan Utang yang Tertunggak

DPRK Banda Aceh Ingatkan Pemko Fokus Selesaikan Utang yang Tertunggak

by Redaksi
1 April 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh kembali meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar fokus menyelesaikan...

Next Post
Pemerintah Putuskan Tampung Pengungsi Rohingya yang Terapung di Laut Aceh

Pemerintah Putuskan Tampung Pengungsi Rohingya yang Terapung di Laut Aceh

Dalam Setahun Terakhir, Ada 36 Kasus Bayi Terlantar di Aceh

Bayi Perempuan Berusia Tiga Bulan Ditemukan di Depan Rumah Warga Lampaseh

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh

Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh

2 April 2023
Sekda Aceh Utara Dampingi Menhub Tinjau Lanjutan Pembangunan Jalur Kereta Api

Sekda Aceh Utara Dampingi Menhub Tinjau Lanjutan Pembangunan Jalur Kereta Api

1 April 2023
DPRK Banda Aceh Ingatkan Pemko Fokus Selesaikan Utang yang Tertunggak

DPRK Banda Aceh Ingatkan Pemko Fokus Selesaikan Utang yang Tertunggak

1 April 2023
Polisi Tangkap Pengguna Handphone Hasil Kejahatan di Banda Aceh

Cabuli Tujuh Siswi SD, Oknum Guru Agama di Aceh Utara Ditangkap Polisi

1 April 2023
Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, 300 Gram Sabu Diamankan

Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, 300 Gram Sabu Diamankan

1 April 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO