MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Sebanyak 5,8 kilogram sabu senilai Rp 5,8 Miliar dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis 9 Desember 2021, sore. Narkotika tersebut merupakan barang bukti sitaan dari 40 perkara sepanjang tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati Listiyarini SH MHum dalam konferensi pers menyebutkan, sabu yang dimusnahkan sebanyak 5.850 gram atau setara 5,8 kilogram.
“Kami bersama para penegak hukum lainnya akan berusaha keras untuk ikut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum kami di Aceh Utara. Kami komitmen akan melakukan penuntutan hukuman berat bagi pelaku,” ujar Diah.
Kata Diah, Aceh Utara merupakan salah satu pintu masuk Narkoba dari jaringan Internasional melalui perairan dan pelabuhan-pelabuhan kecil. Oleh karena itu, Kejari Aceh Utara, mengajak masyarakat, aparat dinas dan stakeholder terkait untuk ikut bersama-sama memberantas narkotika.
“Dengan pemusnahan sabu ini, jutaan generasi muda telah terselamatkan. Intinya, kami semua para penegak hukum di seluruh Indonesia komit memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya.[]
Discussion about this post