MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – R (17) menjadi korban rudapaksa seorang pria yang dikenalnya lewat media sosial (medsos). Pria asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara itu melakukan aksinya di kebun coklat dekat rumah korban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis 28 Oktober 2021, mengatakan, tersangka SY (32) telah diamankan beberapa waktu lalu.
“Keduanya berkenalan di medsos pada Mei 2021 lalu, sementara pemerkosaan itu terjadi pada Juni lalu. Kala itu sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka menghubungi korban dan meminta bertemu di ladang coklat dekat rumah korban. Setibanya di lokasi, korban langsung ditarik dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka,” ujar Noca.
Dijelaskan, korban dirudapaksa sebanyak 10 kali di waktu berbeda dengan ancaman akan membeberkan kepada keluarga korban, bahwa keduanya telah melakukan hubungan seks suami istri.
“Saat korban meminta pertanggungjawaban, tersangka berjanji akan menikahinya dengan mahar 10 mayam emas dan uang tunai Rp 10 juta,” terang Noca.
Tepat pada 27 Agustus lalu, lanjut Noca, kejadian itu diketahui ibu korban yang langsung melaporkan ke Polres Aceh Utara.
“Sang ibu melihat anaknya tidak ada di rumah, ia pergi mencari dan menemukannya di kebun coklat dekat rumah korban. Di lokasi, korban mengakui perbuatan yang dilakukan tersangka sebanyak 10 kali,” kata Noca.
Dalam kasus itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sepeda motor tersangka, pakaian tersangka dan korban, serta hasil visum et refertum.
“Tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34, Jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” pungkas Iptu Noca.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian menghadirkan dua tersangka dalam dua kasus berbeda. Masing-masing, SY (32) yang merudapaksa gadis di bawah umur, dan tersangka FL (27) yang merudapaksa dan memeras tunangannya.[]
Discussion about this post