MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – FL (27) warga Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara ditangkap polisi atas kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa dan pemerasan terhadap tunangannya, U (19). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Peristiwa itu terjadi pada Januari 2021 lalu di kawasan Cot Girek, bermula saat tersangka yang bekerja di lokasi kejadian meminta korban membawa makanan untuknya.
“Korban disetubuhi oleh tersangka dalam keadaan tidak sadarkan diri, setelah diberikan air minum oleh tersangka. Kejadian itu juga direkam video menggunakan handphone tersangka,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (28/10/2021).
Dilanjutkan, dua jam setelah kejadian, korban yang telah sadar disuruh pulang oleh tersangka. “Kemudian tersangka memberitahukan korban mengenai video tersebut. Tersangka juga memeras korban dua kali dengan total Rp 3,3 juta. Sementara tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dengan ancaman video akan disebarkan jika tidak dituruti,” ungkap Noca.
Tidak terima atas kejadian yang menimpanya, kata Noca, korban melaporkan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Utara.
“Tersangka bertunangan dengan korban sebagai modus operandi saja. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 Jo Pasal 368 Jo Pasal 369 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun,” pungkas Iptu Noca.[]
Discussion about this post