MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menerima rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPAS) Tahun Anggaran 2022. Rancangan ini diserahkan Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah ke Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin dalam rapat paripurna DPR Aceh, Jumat 22 Oktober 2022.
Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, mengatakan KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
Sedangkan PPAS, tambah Dahlan, merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
“Secara resmi DPR Aceh telah menerima rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022,” kata Dahlan Jamaluddin setelah menerima dokumen itu dari Taqwallah.
Selanjutnya, DPR Aceh akan membedah isi rancangan tersebut dalam beberapa hari mendatang. “DPR Aceh melalui Badan Anggaran akan melakukan pembahasan bersama terhadap rancangan KUA dan PPAS dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh,” tutur Dahlan.
Taqwallah mengatakan dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Aceh merencanakan pendapatan Aceh sebesar Rp 14.376.330.337.085, belanja sebesar Rp 15.954.270.732.907, dan pembiayaan netto Aceh sebesar Rp 1.577.940.355.822.
Ia mengajak seluruh anggota dewan untuk mencermati kembali semua program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.
“Harapan kami, di dalam proses pembahasan KUA, PPAS, dan RAPBA Tahun Anggaran 2022 agar konsisten dengan dokumen perencanaan antara lain Renja, RKPA dan RPJMA 2017-2022. Sehingga KUA, PPAS dan RAPBA 2022 yang akan disepakati dan disetujui benar-benar berkualitas dan bermanfaat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Taqwallah.
Sebelum menerima rancangan KUA dan PPAS, sejak Senin hingga Kamis lalu, DPR Aceh telah membahas Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2022 bersama TAPA.
Dahlan Jamaluddin mengatakan RKPA 2022 merupakan rencana kerja terakhir periode 2017-2022 masa kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Menurutnya, RKPA seharusnya memuat rencana strategis Pemerintah Aceh dan usulan masyarakat.
“Harus menjadi catatan bahwa sejatinya Rencana Kerja Pemerintah Aceh adalah kombinasi dari rencana strategis SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) dan usulan masyarakat melalui pokok-pokok pikiran anggota dewan,” kata Dahlan Jamaluddin.[]
Discussion about this post