MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetujui perpanjangan Surat Keputusan (SK) tentang pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan Kampus II Universitas Syiah Kuala (USK). Keputusan itu menggatikan keputusan menteri tahun 2020 yang telah habis masa berlaku.
“Pagi tadi, Menteri LHK, Ibu Siti Nurbaya, mengabarkan bahwa KLHK menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk USK,” kata Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi, dalam keterangan tertulis yang diterima mediaaceh.co, Sabtu 9 Oktober 2021.
Taufiqulhadi menjelaskan, dalam keputusan itu disebutkan menteri setuju melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan Kampus II USK atas nama Gubernur Aceh.
“Luas lahannya sekitar 1.588 hektar, terletak di Aceh Besar,” kata Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi menyebutkan, perpanjangan surat tersebut berlaku selama satu tahun. Dengan demikian, kata dia, masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk penyelesaian berbagai surat-menyurat antara Gubernur Aceh dan pimpinan USK.
“Jika serah terima sudah selesai, BPN akan memberikan status hak kepada tanah itu nanti. Semua insyaallah akan berlangsung cepat,” ujar Taufiqulhadi.[]
Discussion about this post