MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Dua terpidana penjual chip Higgs Domino dicambuk 6 kali dari total 12 cambukan di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis 30 September 2021. Keduanya dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayat.
JM (25) dan AM (20) divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Aceh dalam putusan Nomor 15/JN/2021/MS Aceh tanggal 3 Agustus 2021.
“Dalam putusan, uqubat cambuk terhadap dua terpidana itu sebanyak 12 kali. Namun keduanya telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, sehingga masing-masing tersisa 6 cambukan,” ujar Kepala kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati, SH, M.Hum usai kegiatan.
Kata Diah, saat ini marak judi online, khususnya penjualan chip dan permainan Higgs Domino.
“Kejadian ini selayaknya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan judi atau maisir karena akan berurusan dengan hukum. Apalagi Aceh mempunyai kekhususan tersendiri, dan ini hanya berlaku di Aceh dengan pelaksanaan penegakan hukum dengan syariat Islam,” ungkap Diah.
Ia berharap masyarakat turut berpartisipasi memberitahukan kepada aparat kepolisian lokasi-lokasi terjadi praktek pelaksanaan judi online terutama permainan Higgs Domino.[]
Discussion about this post