MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Polisi menangkap IS (24 tahun) warga Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama Akbar Riski (17 tahun) yang tidak lain merupakan sepupunya sendiri.
IS melakukan penganiayaan terhadap sepupunya Akbar Riski (17) warga Kuta Baro, Aceh Besar dengan menggunakan sebilah pisau yang telah disimpan olehnya dibawah jok sepeda motor miliknya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 31 Agustus 2021.
“Pelaku mendatangi rumah korban bersama orang tuanya untuk menyelesaikan permasalahan keluarga. Namun terjadi keributan mulut, sehingga pelaku dikeluarkan dari rumah oleh orang tua korban,” kata AKP M Ryan Citra Yudha, Minggu 26 September 2021.
Namun beberapa saat kemudian, pelaku kembali masuk kerumah korban setelah mengambil sebilah pisau dapur yang telah disiapkan olehnya dibawah jok sepeda motor.
“Pelaku membuka pintu rumah korban secara paksa dan berhasil masuk kedalam rumah sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Korban mengalami luka tusukan dibagian lengan dan leher sehingga mengeluarkan darah,” ujar AKP Ryan.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kepihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan.
Kasatreskrim mengatakan, IS ditangkap polisi saat berada di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, pada Rabu sore 22 September 2021.
“Berdasarkan laporan polisi nomor : LP.B/349/IX/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Tanggal 04 September 2021, kami melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sehingga pada hari Rabu (22/9/2021) melakukan penangkapan terhadap pelaku IS yang saat itu berada di SPBU Lamnyong, Banda Aceh,” kata Kasatreskrim.
Saat ini, pelaku IS ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga sudah menetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.[]
Discussion about this post