Rabu, Maret 22, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Ribut Masalah Keluarga, IS Tega Tikam Sepupunya yang Masih di Bawah Umur

by Zikirullah
26 September 2021
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Ribut Masalah Keluarga, IS Tega Tikam Sepupunya yang Masih di Bawah Umur
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Polisi menangkap IS (24 tahun) warga Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama Akbar Riski (17 tahun) yang tidak lain merupakan sepupunya sendiri.

IS melakukan penganiayaan terhadap sepupunya Akbar Riski (17) warga Kuta Baro, Aceh Besar dengan menggunakan sebilah pisau yang telah disimpan olehnya dibawah jok sepeda motor miliknya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 31 Agustus 2021.

“Pelaku mendatangi rumah korban bersama orang tuanya untuk menyelesaikan permasalahan keluarga. Namun terjadi keributan mulut, sehingga pelaku dikeluarkan dari rumah oleh orang tua korban,” kata AKP M Ryan Citra Yudha, Minggu 26 September 2021.

Namun beberapa saat kemudian, pelaku kembali masuk kerumah korban setelah mengambil sebilah pisau dapur yang telah disiapkan olehnya dibawah jok sepeda motor.

“Pelaku membuka pintu rumah korban secara paksa dan berhasil masuk kedalam rumah sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Korban mengalami luka tusukan dibagian lengan dan leher sehingga mengeluarkan darah,” ujar AKP Ryan.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kepihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan.

Kasatreskrim mengatakan, IS ditangkap polisi saat berada di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, pada Rabu sore 22 September 2021.

“Berdasarkan laporan polisi nomor : LP.B/349/IX/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Tanggal 04 September 2021, kami melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sehingga pada hari Rabu (22/9/2021) melakukan penangkapan terhadap pelaku IS yang saat itu berada di SPBU Lamnyong, Banda Aceh,” kata Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku IS ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga sudah menetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.[]

Tags: Bacok SepupuKasus PenganiayaanPenganiayaan Anak Di Bawah UmurWarga Aceh Besar DItangkap Polisi
Previous Post

Pelatih Persipura Puji Paulo Henrique: Saya Rasa Dia Calon Top Skor Musim Ini

Next Post

Presiden Jokowi Ingin Karang Taruna Berkontribusi Terhadap Ekonomi

JanganLewatkan!

Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

by Redaksi
21 Maret 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Besar - Ibu Nurmala, 55 tahun, tak kuasa menahan haru saat menerima rumah bantuan dari program CSR PT...

Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

Forum Konsultasi Publik Bahas 10 Isu Strategis Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Aceh 2024

by Redaksi
21 Maret 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Terhadap Rancangan Awal Rencana...

Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

by Redaksi
21 Maret 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Dunia kerja birokrasi menuntut para Aparatur Sipil Negara untuk menyelenggarakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada...

Next Post
Pemerintah Aceh Akan Gebrak Masker ke Seluruh Daerah

Presiden Jokowi Ingin Karang Taruna Berkontribusi Terhadap Ekonomi

Pelaku Penjambretan Ponsel Mahasiswi di Banda Aceh Diringkus Polisi

Pelaku Penjambretan Ponsel Mahasiswi di Banda Aceh Diringkus Polisi

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

21 Maret 2023
Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

Forum Konsultasi Publik Bahas 10 Isu Strategis Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Aceh 2024

21 Maret 2023
Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

21 Maret 2023
PB KMTI Periode 2023-2026 Resmi Dilantik

PB KMTI Periode 2023-2026 Resmi Dilantik

21 Maret 2023
Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

Disperindagkop & UKM Aceh Utara Serahkan Sertifikat Merek untuk 17 Industri

20 Maret 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO