MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pria bernama RS (30 tahun) ditangkap polisi karena menjambret ponsel milik seorang mahasiswi di Banda Aceh. Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat terlebih dahulu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, penjambretan itu terjadi pada Sabtu (28/8/2021) di Lorong Cendana I Dusun Mulia, Gampong Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh. Saat itu korban yang bernama Rahma Sari (24 tahun) sedang menelpon sesorang yang dihampiri oleh tersangka dengan alasan menanyakan alamat seseorang.
“Korban pada saat kejadian sedang berkomunikasi dengan seseorang melalui handphone merk Samsung S10 Lite warna hitam kepunyaannya. Pada saat itu korban sedang mengemudi kenderaan roda dua dan handphone diletakkan dibagian penutup kepala sebelah kiri telinganya. Namun tiba – tiba dihampiri oleh RS dengan alasan menanyakan alamat seseorang, dan langsung merampas handphone milik korban serta melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” kata AKP Ryan dalma keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9/2021).
AKP Ryan menjelaskan, korban pada saat kejadian sempat melihat ciri – ciri sepeda motor yang dipergunakan oleh pelaku dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Berbekal keterangan korban, kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan kepemilikan sepeda motor dan Alhamdulillah, saat kami melakukan patroli melihat sepeda motor pelaku yang diparkirkan dan pelaku pun berhasil kami temukan kemarin di Kawasan Gampong Batoh, Banda Aceh,” ujar Kasatreskrim.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku, RS mengakui telah melakukan pencurian handphone milik korban di Lorong Cendana I Dusun Mulia Desa Lhong Raya, Banda Aceh sesuai dengan laporan korban.
Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[]
Discussion about this post