MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Seorang kakek di Aceh Besar, RS (65), divonis 200 bulan penjara karena terbukti memperkosa cucunya. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin 6 September 2021.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, mengatakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk Terdakwa RS, Kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosan.
Siti Salwa, mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 bulan gram murni arau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan,” kata Siti Salwa.
Majelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam dan perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Seharusnya Ia melindungi cucu kandungnya, ini malah mengekploitasi cucunya,” ujarnya.
Ia berharap, dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar, khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya. Dia berpesan kepada orang tua agar menjaga dan mengontrol lingkungan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan.
“Kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” kata Siti Salwa.
Sebelumnya, seorang kakek di Aceh Besar, Aceh, RS (65), diadili di Mahkamah Syariyah (MS) Jantho karena diduga memperkosa cucu. RS didakwa melakukan pemerkosaan di sejumlah lokasi, termasuk di laut.
Berdasarkan dakwaan, kasus dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban yang berusia 9 tahun itu terbangun lalu hendak ke kamar mandi.
Terdakwa disebut menemani korban. Dia lalu memperkosa korban dan meminta korban tidak menceritakannya kepada orang tua. Setelah itu, terdakwa kembali memperkosa korban pada Selasa (4/8/2020) pagi.
Dua hari berselang, korban dan terdakwa disebut bermain ke tepi pantai Lhoknga, Aceh Besar. Terdakwa mengajak korban masuk ke air lalu mencabuli dan memperkosa.
Aksi pemerkosaan itu terus berlanjut pada waktu yang tidak diingat terdakwa. Dia lagi-lagi disebut meminta korban tidak melapor ke orang tuannya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan terdakwa RS ditahan sejak November 2020. RS selanjutnya disidang di MS Jantho.[] Sumber: DETIK.com
Discussion about this post