MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di KM I, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Senin 6 September 2021. Turut diamankan barang bukti 17 paket sabu.
Dua tersangka masing-masing berinisial SH (59) warga Gampong Geulinggang dan SR (40) warga Gampong Matang Teungoh. Keduanya berasal dari Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri kepada mediaaceh.co, Selasa 7 September 2021, menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di KM I.
“Tersangka SR kita tangkap usai membeli sabu. Bersama SR kita temukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram yang disimpan di saku celananya. Berdasarkan pengakuan SR, kita melakukan pengejaran terhadap SH. Setelah SH kita tangkap, kita kembali mengamankan 16 paket sabu dengan berat 6.88 gram,” jelas Iptu Samsul Bahri.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Discussion about this post