Senin, Agustus 8, 2022
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Kerumunan Massa di Toko Grosir, Selebgram Aceh Herlin Kenza Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Zulkifli Anwar
24 Juli 2021
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Kerumunan Massa di Toko Grosir, Selebgram Aceh Herlin Kenza Ditetapkan Sebagai Tersangka

Herlin Kenza | Foto: Instagram

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Polisi menetapkan selebgram Aceh berinisial HK dan pemilik toko Wulan Kokula, KS sebagai tersangka atas kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe pada Jumat 16 Juli 2021 lalu. Selain itu, toko grosir perlengkapan alat rumah tangga tersebut juga disegel.

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan saksi, termasuk satu saksi ahli pidana terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres Lhokseumawe tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalan siaran pers yang diterima mediaaceh.co, Sabtu 24 Juli 2021.

Winardy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan yang terjadi di toko grosir Wulan Kokula tersebut melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018, Jo Pasal 55 KUHP.

Selain penetapan tersangka, toko grosir Wulan Kokula saat ini juga telah disegel dan dipasang garis polisi oleh personil Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta personil Polres Lhokseumawe.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe No 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe No: 100/266/2020 perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai batas waktu yang belum ditetapkan,” kata Winardy.

Tags: Herlin KenzaKerumunan Massa
Previous Post

Nurul Akmal, Atlet Aceh Jadi Pembawa Bendera Kontingen Indonesia Pembukaan Olimpiade Tokyo 2021

Next Post

PBB Minta China Bekerjasama dengan WHO Terkait Asal-usul Covid-19

JanganLewatkan!

Pengamat: Aceh Bisa Jadi Lumbung Teroris

Pengamat: Aceh Bisa Jadi Lumbung Teroris

by Redaksi
7 Agustus 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pengamat terorisme, Al Chaidar, menilai Aceh sebagai sebagai wilayah titik tolak bagi teroris untuk menguasai Indonesia....

Kopi Sachet Mengandung Obat Kuat Marak Beredar di Aceh

Kopi Sachet Mengandung Obat Kuat Marak Beredar di Aceh

by Redaksi
7 Agustus 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Banda Aceh menyatakan pihaknya masih menemukan kopi saset...

Sempat Ditahan di Thailand, Empat Nelayan Asal Aceh Timur Dipulangkan

Sempat Ditahan di Thailand, Empat Nelayan Asal Aceh Timur Dipulangkan

by Redaksi
7 Agustus 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Dinas Sosial (Dinsos)...

Next Post
Polisi Filipina Gerebek RS Ilegal Rawat Pasien Covid-19 Asal China

PBB Minta China Bekerjasama dengan WHO Terkait Asal-usul Covid-19

Gubernur Minta Bank Aceh Syariah Terus Berinovasi

Gubernur Minta Bank Aceh Syariah Terus Berinovasi

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Pengamat: Aceh Bisa Jadi Lumbung Teroris

Pengamat: Aceh Bisa Jadi Lumbung Teroris

7 Agustus 2022
Kopi Sachet Mengandung Obat Kuat Marak Beredar di Aceh

Kopi Sachet Mengandung Obat Kuat Marak Beredar di Aceh

7 Agustus 2022
Bawaslu Peringatkan Parpol Patuhi Aturan Pendaftaran

Bawaslu Peringatkan Parpol Patuhi Aturan Pendaftaran

7 Agustus 2022
Indonesia Raih Juara Umum ASEAN Para Games 2022

Indonesia Raih Juara Umum ASEAN Para Games 2022

7 Agustus 2022
Sempat Ditahan di Thailand, Empat Nelayan Asal Aceh Timur Dipulangkan

Sempat Ditahan di Thailand, Empat Nelayan Asal Aceh Timur Dipulangkan

7 Agustus 2022

BeritaTerpopuler

  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Tolak Bala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Berhubungan Seks, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO