MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Polisi menetapkan selebgram Aceh berinisial HK dan pemilik toko Wulan Kokula, KS sebagai tersangka atas kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe pada Jumat 16 Juli 2021 lalu. Selain itu, toko grosir perlengkapan alat rumah tangga tersebut juga disegel.
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan saksi, termasuk satu saksi ahli pidana terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres Lhokseumawe tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalan siaran pers yang diterima mediaaceh.co, Sabtu 24 Juli 2021.
Winardy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan yang terjadi di toko grosir Wulan Kokula tersebut melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018, Jo Pasal 55 KUHP.
Selain penetapan tersangka, toko grosir Wulan Kokula saat ini juga telah disegel dan dipasang garis polisi oleh personil Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta personil Polres Lhokseumawe.
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe No 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe No: 100/266/2020 perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.
“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai batas waktu yang belum ditetapkan,” kata Winardy.
Discussion about this post