MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh mengamankan sabu seberat 31 kilogram dari tangan seorang berinisial M (39). Pria warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara ini menjadi kurir sabu usai diimingi Rp10 juta oleh W, yang kini masuk daftar buronan BNN Aceh.
“Berdasarkan pengakuannya, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik W. Dia diminta W menjemput sabu-sabu itu di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar,” kata Kepala BNN Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto, Jumat (16/7/2021).
Polisi menangkap M usai informasi yang dikantongi BNN Aceh terkait adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia, Rabu 30 Juni 2021 lalu.
Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, sabu tersebut diketahui dibawa lewat jalur laut ke Krueng Raya, Aceh Besar.
Petugas lantas membuntuti M yang menjemput sabu di Krueng Raya menggunakan mobil Toyota Hilux. Mobil itu melintas dengan kecepatan tinggi ke arah Banda Aceh. Petugas mencegatnya di jalan.
“Di belakang mobil terdapat dua karung berisi 30 bungkus sabu-sabu,” ujar Heru.
Menurut pengakuan M, sabu tersebut akan dibawa ke rumah W di Desa Simpang Kandang, Kecamatan Muara Batu, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, W akan mengirim narkoba itu ke Jakarta.
Selang sehari berikutnya, petugas membuntuti W di rumahnya. Namun bandar sabu tersebut sudah duluan kabur. “Diduga kuat dia telah mengetahui penangkapan M,” ungkap Heru.[]
Sumber: Merdeka.com
Discussion about this post