MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh memfasilitasi dialog antara lembaga penyiaran (TV) di Aceh Besar dan Banda Aceh dengan pemerintah mengenai migrasi TV analog ke digital. Dialog yang mengikuti protokol kesehatan ketat ini diselenggarakan pagi Rabu 30 Juni 2021 dan berlangsung di Hotel Keumala Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Perizinan KPI Aceh, Teuku Zulkhairi melalui siaran pers kepada sejumlah media, Rabu 30 Juni 2021.
Dialog ini yang dimoderatori oleh Komisioner KPI Aceh, Faisal Ilyas, kata Teuku Zulkhairi dihadiri oleh pimpinan 14 lembaga TV, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Kominsa) Aceh, Kepala Balai Monitoring (Balmon) Aceh Muhammad Saleh, Dinas Komunikasi dan Informatika Banda Aceh dan Aceh Besar dan Bardan Sahidi dari Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Selain itu, juga menghadirkan secara virtual Ketua KPI Pusat Agung dan Ibu Niken dari Kementerian (Kominfo) yang keduanya berbicara sebagai keynote speaker melalui aplikasi zoom.
Ketua KPI Aceh, Putri Novriza dalam sambutannya mengatakan, bahwa mengacu pada UU Cipta Kerja batas ASO adalah 2 Nov 2022 dalam pasal 60 A ayat 2 UU Cipta Kerja mengamanatkan migrasi analog ke digital harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak UU disahkan.
“Dialog ini dibuat KPI Aceh untuk mengevaluasi kesiapan lembaga penyiaran TV di Aceh Besar dan Banda Aceh menuju penutupan TV Analog (Analog Switch Off) tahun 2022. Dan untuk Aceh Besar dan Banda Aceh penutupan TV Analog akan dimulai pada tahap pertama pada 17 Agustus 2021,” ujar Putri.
Putri juga menambahkan, bahwa penghentian siaran analog akan dimulai dalam beberapa tahap dan tahap pertama wilayah Aceh 1 yang masuk adalah B.Aceh dan A.Besar. Jadi, dari acara Focus Group Discussion dan sosialisasi ini diharapkan agar lembaga penyiaran segera bersiap untuk bermigras dari analogi ke digital.
Acara sosialisasi ini, lanjut Putri juga sebagai salah satu ikhtiar dari KPI Aceh untuk menyukseskan amanah UU yang telah berlaku.
Dalam dialog ini, tulis Putri, lembaga penyiaran TV pemenang tender Multiplexing di Aceh juga diminta laporan mereka tentang proses penyaluran Set tob box (STB) ke masyarakat. Ke enam pemenang tender mux di Aceh yaitu Trans7, Group Viva, TVRI Aceh, Indosiar, Metro TV, dan RTCI. Selain itu juga dihadir oleh Faisal, wakil Ketua Komisioner KPI Aceh lainnya.
Pemda Aceh Dukung Penuh Kesiapan Migrasi ke Digital
Sementara itu, dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Kominsa) Marwan Nusuf BHSc, MA, dalam paparannya mengatakan bahwa pemerintah Aceh ikut mendukung penuh agenda migrasi TV dari analog ke digital yang telah diamanahkan oleh Undang-undang (UU) Cipta Kerja Cluster Penyiaran.
“Kita dukung penuh melalui beberapa kegiatan Dinas Kominsa Aceh melalui media sosial resmi Pemerintah Aceh, situs website, baliho, spanduk serta koordinasi berjenjang dengan Diskominfotik Banda Aceh dan Aceh Besar sebagai wilayah layanan satu yang akan segera bermigrasi. Dan pastinya kita terus berkoordinasi dengan KPI Aceh,” ujar Marwan.
Anggota DPRA Minta TV di Aceh Putar Film Cut Nyak Dhien
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi dalam sambutannya meminta agar TV di Aceh dapat konsisten mendukung siaran local Aceh. Dia meminta agar TV-TV di Aceh misalnya ikut memutar film Cut Nyak Dhien dalam tayangannya.
“Kami meminta, lembaga penyiaran publik di Aceh, stasiun televisi milik pemerintah, swasta dan komunitas menyiarkan tayang ulang film Cut Nyak Dien, mendanai kesiapan perpindahan TV analog ke digital,” kata Bardan.
Dalam upaya menyampaikan informasi publik yang bersih, jernih dan cangih, migrasi ke digital adalah keniscayaan, jika kita tidak mau tertingal, teknologi informasi ini sangat cepat tumbuh dan berkembang, selamat datang TV digital di Aceh.
“Secara administratif dan teknis, Aceh siap migrasi dari analog ke digital, kami patut beri apresiasi kepada rekan-rekan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh, Balmon, Kementerian Komunikasi dan Informatika Kelas II Banda Aceh dan lembaga penyiaran publik di Aceh,” ujar Bardan.[]
Discussion about this post