MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sejak 3 Mei-17 Mei 2021 setiap penumpang kendaran umum dan pribadi yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh wajib membawa surat tes antigen. Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Aceh Dicky Sondani, Minggu 2 Mei 2021.
“Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid 19 di Aceh, maka mulai tanggal 4 Mei 2021 diwajibkan bagi penumpang angkutan umum dan pribadi antar kabupaten/ kota membawa surat keterangan tes antigen,” katanya.
Ia mengatakan, penumpang akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten oleh petugas TNI POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
“Apabila tidak membawa surat tes Antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat Aceh melakukan tes Antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam Propinsi Aceh.
“Dan pihak Organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa tes Antigen,” ujarnya.
Discussion about this post