MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Komisi V DPRA Muhammad Rizal Falevi Kirani menyatakan bahwa semua pekerja di Aceh harus bergabung dengan serikat buruh untuk membela hak para pekerja.
Hal disampaikan Falevi Kirani dalam rangka memperingati Hari Buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2021.
“Walaupun di Aceh selalu diperingati Hari Buruh pada setiap 1 Mei, tetapi masih banyak buruh yang tidak mau bergabung dengan serikat buruh. Sehingga perjuangan buruh untuk menuntut hak-hak nya selalu kandas,” kata Anggota DPRA Fraksi PNA tersebut
Falevi menambahkan bahwa, kesadaran para buruh yang rendah untuk berserikat membuka peluang bagi perusahaan dan Pemerintah Aceh untuk memperlambat implementasi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan beserta turunanya.
“Sampai saat ini turunan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenaga Kerjaan beserta turunanya masih belum selesai. Di Aceh kurang lebih ada 4.000 perusahaan, siapa yang akan melakukan pengawasan jika aturanya belum dituntaskan,” kata Falevi.
Persoalan lain yang dihadapi oleh buruh di Aceh adalah masuknya tenaga kerja domestik dari luar Aceh yang semakin banyak.
“Masuknya tenaga kerja domestik ke Aceh harus diantisipasi oleh Pemerintah Aceh, jangan sampai terjadi gesekan dan semakin terpinggirnya tenaga kerja lokal. Kemudian Pemerintah Aceh harus mendorong dinas terkait supaya meningkatkan skil para buruh untuk diserap di pasar kerja lokal,” kata Falevi Kirani.
Discussion about this post