MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Dua pemuda ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Utara di sebuah kios kawasan Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Selasa malam, 20 April 2021. Keduanya tertangkap tangan sedang transaksi jual beli chip higgs domino yang diindikasikan sebagai judi online dan melanggar Qanun Jinayat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi kepada mediaaceh.co, Kamis 22 April 2021, menyebutkan dua pemuda itu berinisial J (25) dan A (20).
“A datang menemui J untuk menjual chip sejumlah 1 B seharga Rp 60ribu. Dalam kasus ini, J berperan sebagai penampung chip yang nantinya akan dijual kembali kepada orang lain seharga Rp 70ribu,” ujar Fauzi.
Selain mengamankan tersangka, kata Fauzi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua handphone dan uang tunai Rp 800ribu.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk,” pungkas AKP Fauzi.[]











Discussion about this post