MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara melaksanakan Pengambilan Penelitian Pemasyarakatan (LITMAS) terhadap warga binaan, Rabu (31/3/2021). Kegiatan yang bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe itu berlangsung di ruang serbaguna Lapas setempat.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi menyebutkan, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
“Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) tadi dilakukan terhadap 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), untuk proses pengajuan asimilasi,” ujarnya.
Yusnaidi mengungkapkan, dirinya menyambut baik proses pengambilan litmas tersebut. Ia juga berterima kasih kepada pihak PK Bapas, serta menekankan bahwa pengambilan Litmas merupakan salah satu proses dan syarat untuk pengajuan asimilasi baik itu PB, CB dan CMB.
“Pengambilan Litmas ini tidak dipungut biaya. Setelah pengambilan Litmas, warga binaan harus tetap berkelakukan baik. Selain itu, ketika dalam proses asimilasi tidak boleh mengulangi perbuatan kriminal kembali karena akan berakibat pada dicabutnya asimilasi,” kata Yusnaidi.
Discussion about this post