MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Tiga pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Jumat 26 Februari 2021. Turut diamankan barang bukti sebungkus sabu dengan berat 92,32 gram.
“Tiga tersangka berinisial MN alias Tunu (23), MA (47) dan M (40). Tersangka Tunu itu DPO sejak 7 bulan lalu atas kasus kepemilikan 0,5 kilogram sabu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto, Senin 1 Maret 2021.
Dijelaskan, kronologis penangkapan berawal dengan penggerebekan sebuah rumah di Gampong Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara yang merupakan rumah dari tersangka MA.
“MA ditangkap bersama tersangka MN alias Tunu, sebungkus sabu dalam plastik seberat 92,32 gram ditemukan dari saku celana Tunu,” ungkap Darmawanto.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka M di sebuah warung di Gampong Keulile Kecamatan Nibong, Aceh Utara, sebabnya tersangka Tunu mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka M.
Lanjutnya, tersangka Tunu jadi buronan Polisi sejak 7 bulan lalu, saat itu Tunu berhasil melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya di Gampong Keulile Kecamatan Nibong pada (8/7/2020) tersangka ini meninggalkan sabu miliknya seberat sebanyak 5 paket besar dan 2 paket kecil seberat 510,40 gram.
“Ketiga tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Darmawanto.[]
Discussion about this post