MEDIAACEH.CO, Langsa – Tim Satgas Operasi Antik Seulawah 2021 Polres Langsa berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Gampong, Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, Selasa 23 Februari 2021, sekira pukul 16:00 sore.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, Rabu (24/2) mengungkapkan, tersangka berinisial, YY, 41, wiraswasta, warga Dsn. Pendidikan Gampong. Birem Puntong Kec. Langsa Baro. Bersama tersangka diamankan barang bukti, dua paket sabu seberat 0,17 gram, handphone, becak motor Honda Verza.
Menurut Kasatnarkoba, tersangka diringkus berdasarkan informasi masyarakat yang selanjutnya tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa mendalami informasi tersebut.
“Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar sabu yang saat ditangkap saat sedang mengendarai becak motornya,” kata Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK.
Lanjutnya, saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang-bukti (BB) berupa dua paket sabu yang ditemukan di dalam tong becak motor bagian depan yang di akui adalah miliknya.
“Setelah itu tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatnarkoba.
Discussion about this post