MEDIAACEH.CO, Aceh Besar – Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus pemerkosaan di dalam mobil Innova Reborn rental dengan uqubat penjara 175 bulan penjara.
Sidang yang digelar pada Kamis 28 Januari 2021 tersebut, Terdakwa berinisial RRM yang didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan jarimah pemerkosaan terhadap seorang gadis -sebut saja namanya Kamboja – dengan uqubat penjara 175 bulan penjara.
Majelis hakim yang memeriksa perkara, Siti Salwa, yang juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho selaku Ketua Majelis, H Ridhwan dan Fadhlia, masing-masing bertindak sebagai hakim anggota memutuskan bahwa Terdakwa RRM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Kamboja.
Dalam putusan tersebut, terdakwa RRM menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 (tujuh) hari sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menerima.
Kronologis
Rabu 26 Agustus 2020 silam, tepatnya di Jalan Lhoknga-Leupung, Aceh Besar, terdakwa bertemu dengan Kamboja pada pukul 21. 30 Wib.
Terdakwa RRM menjemput Kamboja dengan menggunakan mobil Innova Reborn rental. Saat dijemput, terdakwa RRM bahkan sempat berpamitan dengan majikan Kamboja, dan ternyata sejak awal terdakwa RRM telah berniat untuk melakukan pemerkosaan terhadap Kamboja. Kamboja dicekik, diancam lalu diperkosa dalam mobil tersebut meskipun telah melakukan perlawanan.
Setelah diperkosa, terdakwa RRM pun berjanji akan menikahi Kamboja. Keesokan harinya Kamboja pun melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya lalu melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib. Dan Kamboja adalah seorang pekerja rumah tangga.
Discussion about this post