Minggu, Agustus 14, 2022
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Mahkamah Syar’iyah Jantho Ganjar 175 Bulan Penjara Pelaku Pemerkosa di Innova Reborn

Kejadian di Jalan Lhoknga-Leupung Aceh Besar

by Redaksi
29 Januari 2021
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Mahkamah Syar’iyah Jantho Ganjar 175 Bulan Penjara Pelaku Pemerkosa di Innova Reborn

MEDIAACEH.CO, Aceh Besar – Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus pemerkosaan di dalam mobil Innova Reborn rental dengan uqubat penjara 175 bulan penjara.

Sidang yang digelar pada Kamis 28 Januari 2021 tersebut, Terdakwa berinisial RRM yang didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan jarimah pemerkosaan terhadap seorang gadis -sebut saja namanya Kamboja – dengan uqubat penjara 175 bulan penjara.

Majelis hakim yang memeriksa perkara, Siti Salwa, yang juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho selaku Ketua Majelis,  H Ridhwan dan Fadhlia, masing-masing bertindak sebagai hakim anggota memutuskan bahwa Terdakwa RRM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Kamboja.

Dalam putusan tersebut, terdakwa RRM menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 (tujuh) hari sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menerima.

Kronologis

Rabu  26 Agustus 2020 silam, tepatnya di Jalan Lhoknga-Leupung, Aceh Besar, terdakwa bertemu dengan Kamboja pada pukul 21. 30 Wib.

Terdakwa RRM menjemput Kamboja dengan menggunakan mobil Innova Reborn rental. Saat dijemput, terdakwa RRM bahkan sempat berpamitan dengan majikan Kamboja, dan ternyata sejak awal terdakwa RRM telah berniat untuk melakukan pemerkosaan terhadap Kamboja. Kamboja dicekik, diancam lalu diperkosa dalam mobil tersebut meskipun telah melakukan perlawanan.

Setelah diperkosa, terdakwa RRM pun berjanji akan menikahi Kamboja. Keesokan harinya Kamboja pun melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya lalu melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib. Dan Kamboja adalah seorang pekerja rumah tangga.

Tags: Mahkamah Syar'iyah Jantho
Previous Post

Terpidana Korupsi Ditangkap Usai Empat Tahun Buron

Next Post

Komisi I DPRK Banda Aceh Dorong Baitul Mal Lakukan Inovasi Pengelolaan Zakat

JanganLewatkan!

Isi Ceramah Subuh, Farid Nyak Umar: Jadikan Masjid sebagai Pusat Pembinaan Ummat

Isi Ceramah Subuh, Farid Nyak Umar: Jadikan Masjid sebagai Pusat Pembinaan Ummat

by Redaksi
14 Agustus 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengisi ceramah subuh bersama Gerakan...

Semen Andalas Gelar Ngobrol Pintar

Semen Andalas Gelar Ngobrol Pintar

by Redaksi
13 Agustus 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Tradisi minum kopi sambil berdikusi santai sudah menjadi budaya yang sangat sering kita jumpai di Aceh. Tradisi...

Komisi I DPRA Minta Perayaan Hari Damai Aceh Hadirkan Pihak yang Terlibat dalam Proses Perjanjian di Helsinki

Komisi I DPRA Minta Perayaan Hari Damai Aceh Hadirkan Pihak yang Terlibat dalam Proses Perjanjian di Helsinki

by Zikirullah
13 Agustus 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta perayaan Hari Damai Aceh yang jatuh pada...

Next Post
DPRK Banda Aceh Dorong Terbentuknya Reusam di Setiap Gampong

Komisi I DPRK Banda Aceh Dorong Baitul Mal Lakukan Inovasi Pengelolaan Zakat

WHO: Wabah Covid-19 Belum Berakhir

Tim WHO Minta China Tidak Hambat Investigasi Sumber Covid-19

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Isi Ceramah Subuh, Farid Nyak Umar: Jadikan Masjid sebagai Pusat Pembinaan Ummat

Isi Ceramah Subuh, Farid Nyak Umar: Jadikan Masjid sebagai Pusat Pembinaan Ummat

14 Agustus 2022
Semen Andalas Gelar Ngobrol Pintar

Semen Andalas Gelar Ngobrol Pintar

13 Agustus 2022
Komisi I DPRA Minta Perayaan Hari Damai Aceh Hadirkan Pihak yang Terlibat dalam Proses Perjanjian di Helsinki

Komisi I DPRA Minta Perayaan Hari Damai Aceh Hadirkan Pihak yang Terlibat dalam Proses Perjanjian di Helsinki

13 Agustus 2022
Briptu Selly Gabriella Polwan Cantik dari Polresta Banda Aceh Raih Penghargaan dari PBB

Briptu Selly Gabriella Polwan Cantik dari Polresta Banda Aceh Raih Penghargaan dari PBB

13 Agustus 2022
Pesan Ganja dari Aceh, Pengedar Narkotika di Mataram Dibekuk Polisi

Pesan Ganja dari Aceh, Pengedar Narkotika di Mataram Dibekuk Polisi

13 Agustus 2022

BeritaTerpopuler

  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Tolak Bala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Berhubungan Seks, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO