MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – M (30) warga Gampong Pulo Dulang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa 26 Januari 2021. Bersama tersangka, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,63 gram/brutto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi, Rabu 27 Januari 2021, menyebutkan, tersangka ditangkap di kawasan Gampong Alue Drien, Lhoksukon.
“Tersangka merupakan target operasi kita. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas memberhentikan tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi satu paket sabu yang disimpan di saku celananya,’ ungkap Yussyah.
Dalam pemeriksaan lanjutan, kata Kapolsek, tersangka positif urine menggunakan sabu. “Kadus ini dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka sudah ditahan dan dititipkan di sel tahanan Polres Aceh Utara,” pungkas Iptu Yussyah Riandi.[]
Discussion about this post