MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Seorang ayah asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, bernama AW terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara. Pria berusia 48 tahun itu dilaporkan telah menganiaya anak perempuannya yang berusia 14 tahun.
“Tersangka AW dilaporkan memukul anaknya dengan tangan dan sebuah sapu, hingga gagang sapu yang digunakan patah. Kejadian itu dilaporkan oleh ibu korban yang juga merupakan istri tersangka. Tersangka ditangkap Rabu (20/1) malam,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Jumat 22 Januari 2021.
Atas kasus tersebut, kata Fauzi, tersangka AW dijerat Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, Bripka T Ari Andi menyebutkan, pemukulan itu dilakukan tersangka pada 7 Desember 2020 lalu.
“Saat itu korban akan meminjam sepeda motor pada pelaku untuk menjemput ibunya, namun pelaku malah marah dengan berkata tidak usah dijemput lagi hingga kemudian terjadi pemukulan,” terang Ari.
Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan sebuah sapu yang gagangnya telah patah sebagai barang bukti. “Kini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Bripka T Ari.[]
Discussion about this post