MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pelaku pembacokan di Lambaro beberapa waktu lalu menyerahkan diri ke pihak Kepolisian, Selasa, 16 November 2020 malam lalu. Pelaku menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO.
AM (40) warga Montasik, Aceh Besar yang telah melakukan penganiayaan berat terhadap KD (41) warga Blang Bintang, Aceh Besar yang mengakibatkan KD meninggal dunia.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan, AM telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“AM melakukan penganiayaan berat terhadap KD didepan BRI Capem Lambaro, Kamis silam dengan sebilah parang hingga melukai tubuh KD pada bagian tangan sebelah kiri, luka ditelapak tangan kanan, luka di kaki sebelah kiri, luka di perut sebelah kanan dan luka dibahu sebelah kiri,” ujar Trisno.
Motif dari kejadian tersebut, korban KD menjalin hubungan dengan isteri AM berinisial ST.
“Kecurigaan tersangka AM semakin memuncak setelah didapati ST sedang bersama KD di TKP,” katanya.
“Saat bertemu dengan korban KD, tersangka AM dengan membawa sebilah parang langsung mengayunkan parangnya ke kaca mobil pickup milik korban, sehingga korban keluar dari mobil dan melarikan diri, namun tersangka AM terus mengejar korban sehingga terjatuh di TKP, ” katanya lagi.
Trisno mengatakan, di saat korban terjatuh, tersangka AM membacok tubuh korban berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Meuraxa oleh personel Polsek Ingin Jaya untuk dilakukan tindakan medis.
“Karena pendarahan yang sangat serius, korban dirujuk ke RSUZA dan korban meninggal dunia Jumat, (13/11/2020),” katanya.
Pasca kejadian tersebut, dari kejadian di TKP tersangka AM melarikan diri ke perbukitan Ampe Awee, Blang Bintang, Aceh Besar untuk melakukan persembunyian, sehingga Satreskrim Polresta Banda Aceh mengeluarkan status DPO untuk tersangka AM.
Dengan itikad baik yang di imbau oleh personel Polresta Banda Aceh, tersangka akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
Perangkat gampong tempat tinggal tersangka AM menghubungi Kasatreskrim untuk mendampingi tersangka AM dalam rangka penyerahan tersangka kepada pihak Kepolisian pada Kamis malam (18/11/2020) di jalan Banda Aceh – Medan sekira pada pukul 20.00 WIB.
“Ucapan terima kasih kepada perangkat gampong yang telah memfasilitasi penyerahan tersangka kepada kami pihak Kepolisian, dan ini akan kami tindaklanjuti sesuai pasal yang telah ditetapkan,” ucap Trisno.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan diantaranya, sebilah parang dengan panjang lebih kurang 80 cm dan helm warna hitam yang disembunyikan di belakang gubuk bangunan Desa Kayee Lee, baju kaos lengan panjang warna biru dan celana jeans yang dipakai saat melakukan perbuatan tersebut, satu unit sepmor jenis Yamaha Mio dan satu unit, mobil pickup panther warna hitam milik korban.
Tersangka AM dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 Ayat 2 KUHP Yo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara, pungkas Kapolresta Banda Aceh.
Discussion about this post