MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh hingga bulan Oktober 2020 telah menindak sebanyak 482 kasus atas berbagai jenis komoditas seperti narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP), hasil tembakau, unggas hidup, dan bawang merah yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan RI Provinsi Aceh Safuadi merincikan, kasus tersebut meliputi tujuh kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 296,57 kilogram.
“Penindakan terhadap percobaan penyelundupan bawang merah sebanyak 55,5 ton dan unggas sebanyak 1.015 ekor,” ujar Safuardi, Senin 19 Oktober 2020.
Hasil penindakan tersebut, kata Safuardi, pemerintah telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp18 miliar dan atas penggagalan kasus penyelundupan narkotika tersebut telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa generasi Indonesia.[]
Discussion about this post